DPRD Gelar Rapat Paripurna Virtual Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda BUMDes dan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023

- Penulis

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab (foto tengah) mengikuti prosesi rapat paripurna virtual tentang pandangan akhir frkasi, foto  atas mengitari Bupati, Senin (12/7/2021).

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab (foto tengah) mengikuti prosesi rapat paripurna virtual tentang pandangan akhir frkasi, foto atas mengitari Bupati, Senin (12/7/2021).

DPRD Gelar Rapat Paripurna Virtual Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda BUMDes dan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023

Jombang, layang.co – Ditengah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripuran DPRD dengan secara Virtual pada, Senin (12/7/2021) pagi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 tersebut dipimpin langsung oleh H. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD didampingi para Wakil Ketua dari Gedung DPRD Kabupaten Jombang.

Masing-masing Fraksi menyampaikan satu persatu Pandangan Akhir dari Gedung DPRD Jombang. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, para Kepala OPD, Camat mengikuti zoom meeting dari Ruang Kerja kantor masing-masing.

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pandangan Akhir tersebut menyatakan Menerima dan Menyetujui: 1) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa. 2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Jombang Periode 2019-2024

Diharapkan, setelah disahkannya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, perda ini bisa menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, untuk lebih bisa hadir membantu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Perda BUMDes nantinya bisa menjadi payung hukum optimalisasi terhadap kinerja BUMDes dalam rangka mencapai tujuan BUMDes sesuai yang termuat dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDesa, serta Pemerintahan Kabupaten lebih optimal untuk melakukan pembinaan supaya Pemerintahan Desa bisa menjalankan secara optimal dengan segala potensi yang bisa dijalankan oleh BUMDes untuk bisa mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat desa.

Peran BUMDes sebagai Pengelola Aset Desa dan aset eks Program PNPM Perdesaan nantinya bisa menjadi Penyangga Utama Kemandirian Ekonomi Desa.

Demikian juga dengan Perda Perubahan RPJMD ini, diharapkan menjadi dokumen yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan.

RPJMD yang disusun secara komprehensif data-data dan informasi yang disajikan harus menunjukan validasi dan sesuai dengan kenyataan harus mampu menjadi acuan arah pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Perihal tersebut sebagaimana disampaikan dalam realise Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari
Wujudkan Kawasan Tertip Lalu Lintas, Tim Gabungan Gelar Operasi Edukasi Terti Parkir

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:47 WIB

Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub

Berita Terbaru