Polres Jombang Ringkus 12 Tersangka Pengedar Narkoba

- Penulis

Selasa, 3 November 2020 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH (baju putih kiri) dan AKP Hariyono (merah kanan) Kabag Humas Polres Jombang dalam Konferensi Pers, Selasa (03/11/2020)

AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH (baju putih kiri) dan AKP Hariyono (merah kanan) Kabag Humas Polres Jombang dalam Konferensi Pers, Selasa (03/11/2020)

Polres Jombang Ringkus 12 Tersangka Pengedar Narkoba

Jombang, layang.co – Polres Jombang dalam bulan Oktober 2020 berhasil meringkus 12 tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka terjerat dalam 9 kasus penyalahgunaan narkotika dan sabu-sabu. Dari 12 tersangka,  9 orang sebagai pengedar dan 3 orang memiliki atau sebagai pengguna.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dan AKP Hariyono Kabag Humas Polres Jombang dalam Konferensi Pers, Selasa (03/11/2020) menjelaskan dari kasus tersebut sejumlah barang bukti berupa Sabu 16,39 gram, Pipet kaca 5 buah, Korek api 3 buah, HP 12 unit, Alat hisap 3 buah, Timbangan 2 unit dan uang tunai Rp 4.800.000,-.

“Empat diantaranya, adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas IIB Jombang sekitar 6 bulan yang lalu, dengan kasus yang sama (Narkoba), tersangka mendapatkan barang dari jaringan Surabaya,” beber Kapolres.

Mereka yang ditetapkan tersangka diantaranya; Mochammad Saifudin alias Kenter dan Moch. Abdul Nasir alias Nasir, keduanya beralamat di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Selain itu Muhammad Wahyu Septian alias Wawan alias Wak Min, alamat Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang dan Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul, alamat Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L Seorang Warga Jatipelem Diringkus Polsek Gudo

Dari 12 tersangka, sebanyak 11 orang tersangka (9 pengedar dan 2 pengguna) merupakan kasus ungkap Tim Resnarkoba Polres Jombang. Sedangkan ungkap kasus dari Polsek Jajaran satu tersangka sebagai pengguna Okerbaya dengan BB 0,10 gram, Pipet dan Korek api masing-masing satu buah.

Dari tersangka, satu diantaranya, tambah Kaplores, atas nama Moch Farid alias Cuplis, alamat Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, residivis yang keluar dari Lapas selitar satu tahun yang lalu, dengan kasus 363 (ranmor) di wilayah Kabupaten Jombang.

Ada atas nama Miq’rod tri Fadha alias Torim, alamat Kelurahan Krangan KecamatanKranggan, Kota Mojokerto, residivis yang keluar dari Lapas sekitar satu tahun lalu dalam kasus yang sama Narkoba.

“Rata-rata, tersangka merupakan residivis, alasan mereka mengedarkan narkoba karena terlilit kebutuhan ekonomi di masa pandemi,” jelas Kapolres Agung setyo Nugroho. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru