Delapan Fraksi DPRD Jombang Menyampaikan Pandangan Umum  Atas 3 Raperda Usulan Bupati

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H Mas'ud Zuremi Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (13/8).

Drs H Mas'ud Zuremi Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (13/8).

Delapan Fraksi DPRD Jombang Menyampaikan Pandangan Umum  Atas 3 Raperda Usulan Bupati

Jombang, layang.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang hari Kamis (13/8) pagi dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Jombang tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2020.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi bertempat di ruang paripurna DPRD itu Wakil Bupati Jombang, tiga orang Wakil Ketua DPRD, segenap anggota dewan, dan segenap OPD.

Rapat Paripurna dalam penjelasan Bupati Jombang tentang pandangan umum 8 Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2020 yakni Demokrat, Gerindra, Perindo, PKB, PPP, PDIP, PKS, dan GOLKAR.

Dalam kesempatan tersebut para juru bicara Fraksi menanyakan mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2020, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 7 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang, dan Pembentukan Dana Cadangan Buat Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Sekedar diketahui setiap pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) baik itu murni maupun P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu dilakukan  4 kali rapat paripurna.

Baca Juga:  Hati-hati Melakukan Pinjaman Berbasis Teknologi

“Tidak ada masalah apa-apa ini hanya pemandangan umum fraksi prosedur dan tahapan ketika setiap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) baik itu murni maupun P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu ada yang namanya 4 kali  Paripurna,” terang Ketua DPRD kepada awak media usai memimpin rapat.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa paripurna pertama mengenai nota yang disampaikan oleh Bupati terkait dengan programnya baik itu murni maupun P-APBD, yang kedua setelah dipelajari oleh fraksi maka akan ada pandangan umum, setelah itu ada jeda waktu 3 sampai 4 hari, berikutnya akan ada jawaban dari Bupati,  dan terakhir ada pandangan akhir para fraksi.

“Dari tahapan ini kemudian akan menetapkan bahwa P-APBD  akan ditetapkan bersamaan dengan Raperda-raperda yang di ajukan. Salah satunya mengenai pencabutan rencana pembangunan mall pelayanan publik,” jelasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Total, DPP PDI Perjuangan Kukuhkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur, Ini Daftarnya
Sumrambah Resmi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Jombang
Nahkoda Baru DPD Golkar Jatim, Kader Berharap Bisa Torehkan Prestasi Seperti Sarmuji
Soksi Beri Dukungan Mutlak, Peluang Ali Mufthi di Musda Golkar Jatim Kian Terang
Cek Gudang Logistik KPU Jombang, Kapolres Pastikan Keamanan dan Kesiapan Pilkada 2024
Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Sigap Pilkada Damai Jawa Timur 2024 Menuju Nganjuk
Paslon Mundjidah-Sumrambah No 1, Warsubi-Salman No 2, Hasil Pengundian Nomor Urut di KPU
Mundjidah – Sumrambah Kantongi Rekom PDI-P untuk Maju Pilkada 27 Nopember

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:48 WIB

Konsolidasi Total, DPP PDI Perjuangan Kukuhkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur, Ini Daftarnya

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:36 WIB

Sumrambah Resmi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Jombang

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:51 WIB

Nahkoda Baru DPD Golkar Jatim, Kader Berharap Bisa Torehkan Prestasi Seperti Sarmuji

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:08 WIB

Soksi Beri Dukungan Mutlak, Peluang Ali Mufthi di Musda Golkar Jatim Kian Terang

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Cek Gudang Logistik KPU Jombang, Kapolres Pastikan Keamanan dan Kesiapan Pilkada 2024

Berita Terbaru