Perangkat Desa Mojowarno Hearing dengan Komisi A DPRD Jombang Cari Solusi Upaya Pencairan Dana Desa Tahun 2020

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2020 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi A DPRD Jombang Menerima Tim Perangkat Desa Mojowarno, Jum'at (14/2/2020)

Komisi A DPRD Jombang Menerima Tim Perangkat Desa Mojowarno, Jum'at (14/2/2020)

Perangkat Desa Mojowarno Hearing  dengan Komisi A DPRD Jombang Cari Solusi Upaya Pencairan Dana Desa Tahun 2020

Jombang, layang.co – Sejumlah orang Perangkat Desa dan BPD Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang hari Jum’at (14/2/2020) pagi melakukan rapat koordinasi atau hearing dengan Komisi A.

Hearing itu terkaid dengan problematika yang melilit Desa Mojowarno. Diantara mencari solusi upaya penyelesaian pencairan Dana Desa untuk kelanjutan pembangunan di Desa Mojowarno memasuki tahun 2020 ini.

Tindakan ini dilakukan karena  Dana Desa tahun 2019 sejak tahap  kedua dan ketiga tidak bisa cari. Sedianya Dana Desa itu itu cair pada  bulan April dan bulan Nopember 2019 lalu. Tidak bisanya cair anggaran DD itu terkendala LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) belum lengkap. Belum bisa diterima oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang.  Akibatnya, untuk tahun 2020 ini, Dana Desa  tersendat, juga belum bisa cair.

Dalam hearing di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang tim diterima oleh Ketua Komisi A Andik Basuki Rahmad (Golkar)bersama anggota Komisi A, Machwal Hudah (Gerindra), Isman (PAN), Kartiyono (PKB), Retno (Perindo). Turut mendapingi Warga Desa Mojowarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sholahudin Adi  Sucipto, S.STP., M.Si, Camat Mojowarno Arif Hidayat, S.H., M.Si, Biro Hukum dan Inspektorat Pemkab Jombang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dana Desa tahun 2019  untuk Desa Mojowarno tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair lantaran bermasalah pada LPJ tahun 2019. Sedianya DD dimaksud dipergunakan untuk realisasi pembangunan berbagai sektor di Desa Mojowarno, namun setelah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jombang, bangunan fisik nol persen.

Sekretaris Desa Mojowarno Poerwo Edy usai mengikuti hearing, kepada wartawan menjelaskan kendala yang dihadapi Desa Mojowarno adalah LPJ belum bisa diterima oleh Inspektorat karena masih ada pajak yang harus disetor, namum belum bisa dibayarkan.

Baca Juga:  Kedepankan Profesional, Perumdam Tirta Kencana Jombang Latih Audit Internal

“Kendalanya, rangkaian berkas SPJ belum bisa diterima sebagai LPJ karena ada pajak dari DD untuk tahun 2019 lalu sebesar Rp 73 juta yang belum disetor. Dari problem yang melilit desa kami, sehingga kami minta solusi bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” tukasnya.

Berdasarkan hearing tersebut Komisi A minta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk berkenan memberikan solusi, bisanya mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 ini. Agar Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa yang selama tidak bisa cair bisa terealisasi.

“Harapan kami, problem ini bisa diselesaikan. Terutama kami minta kepada Kepala Dinas PMD untuk berupaya mencairkan ADD tahun 2020. Mengingat kewenangan ADD berada dikebijakan pemerintah   daerah/kabupaten,” seru Ketua Komisi A, Andik Basuki.

Komisi A juga menyarankan agar Pemerintah Desa Mojowarno melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang terkait dengan SPJ dana DD tahun 2019.

Secara terpisah Kepada Dinas PMD Sholahudin usai hearing menjawab pertanyaan awak media terkait hasil hearing menyatakan, prihatin terhadap kejadian yang menimpa pemerintahan Desa Mojowarno, karena di dalamnya ada hak perangkat yang tidak bisa diterima. Siltap yang sedianya bisa diterima namun hingga kini hanya bisa cair pada  bulan Juni tahun 2019 lalu.

“Kami pemerintah di Kabupaten dan Kecamatan mengikuti peraturan yang ada, tidak mempersulit proses. Selama pemerintahan desa bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan tahapan dan prosedural,  sebagaimana peraturan tidak ada yang dilanggar, kami tidak akan mempersulit,” tegas Sholahudin. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru