Wajah Baru Kepengurusan PPDI Kabupaten Jombang

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : ketua panitia muskab PPDI Kabupaten Jombang saat diwawancarai

memoexpos.co – Dasar musyawarah pembentukan pengurus PPDI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.

Hal ini disampaikan oleh Troubus Santoso sekretaris 1 pengurus pusat Persatuan Perangkat Desa ketika mengahdiri musyawarah Persatuan pengurus perangkat desa di rumah makan Barokah Selorejo. Sabtu (19/10/2019)

Menurutnya, Pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan dengan Dunia Usaha untuk Dongkrak UMKM Naik Kelas

Sedangkan Camat Mojowarno yakni Arif dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya musyawarah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diharapkan Kepada semua perangkat desa agar mampu melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang desa yang berlaku.

Selain itu diharapkan Persatuan perangkat Desa Indonesia agar tidak berpolitik praktis,

Sementara itu, Ketua panitia musyawarah Sugeng Widodo menjelaskan, musyawarah PPDI Kabupaten Jombang dibentuk guna melaksanakan undang undang tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru