Wajah Baru Kepengurusan PPDI Kabupaten Jombang

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : ketua panitia muskab PPDI Kabupaten Jombang saat diwawancarai

memoexpos.co – Dasar musyawarah pembentukan pengurus PPDI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.

Hal ini disampaikan oleh Troubus Santoso sekretaris 1 pengurus pusat Persatuan Perangkat Desa ketika mengahdiri musyawarah Persatuan pengurus perangkat desa di rumah makan Barokah Selorejo. Sabtu (19/10/2019)

Menurutnya, Pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Baca Juga:  Jombang Peroleh Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Sedangkan Camat Mojowarno yakni Arif dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya musyawarah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diharapkan Kepada semua perangkat desa agar mampu melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang desa yang berlaku.

Selain itu diharapkan Persatuan perangkat Desa Indonesia agar tidak berpolitik praktis,

Sementara itu, Ketua panitia musyawarah Sugeng Widodo menjelaskan, musyawarah PPDI Kabupaten Jombang dibentuk guna melaksanakan undang undang tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi
Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:27 WIB

81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Berita Terbaru