Polsek Jogoroto Ringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Double L

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2019 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : Barang bukti yang disita

 

 

memoexpos.co – Harianto al Domber bin Subadi (32) diamankan oleh unit reskrim polsek Jogoroto karena diduga telah berani edarkan narkoba berjenis pil double L diwilayah hukum polsek Jogoroto. Sabtu (12/10/19)

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi, SH. menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos tepatnya di dusun Tugurejo desa Mayangan kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang terdapat seorang bernama sofi sebagai saksi yang sedang membawa beberapa pil double L, unit reskrim polsek Jogoroto kemudian melakukan pengangkapan serta penggeledahan terhadap sofi dan ternyata benar membawa beberapa pil double L.
Lanjut AKP Bambang, Sofi mengatakan bahwa pil double L tersebut diberi oleh seseorang bernama Harianto asal dusun Pegeng RT/RW 01/01 desa Jombok kecamatan Ngoro kabupaten Jombang, kemudian pada hari Sabtu 12/10/19 Pukul 18.10 Wib di tempat yang sama reskrim polsek Jogoroto berhasil menangkap Harianto.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari ke 2 pelaku, dari pelaku Sofi polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik masing-masing plastik berisi 10 butir pil double L yang dimasukan kedalam bungkus rokok surya warna merah, dan dari Harianto disita barang bukti berupa 1 buah HP Invinite  warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (bay)
Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Empat Pelaku Digulung Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru