Seorang Jambret Handpone Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captuon foto : pelaku yang berhasil ditangkap polisi

BDW (23) diamankan Polisi lantaran diduga lakukan penjambretan HP di wilayah hukum Polsek Diwek, jum’at (19/7/19).

Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB, SH. membeberkan, BDW (23) merupakan warga Dusun/Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan Polisi karena diduga lakukan tindak penjambretan HP milik Eka Rahma Gati (19) warga Dusun/Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada hari kamis (18/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jln Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Lanjut Bambang, Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban yang sedang dibonceng sepeda motor di jalan raya yang sedang memegang HP, melihat korban sedang lengah langsung saja pelaku merampas HP korban dengan cara ditarik paksa, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil merebut HP korban dan langsung membawanya lari dengan motornya.

Baca Juga:  Satu Jam Operasi Yustisi di Jln Gus Dur 147 Pelanggar tidak Pakai Masker 

“Pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet korban yang dibonceng sepeda motor dijalan raya yang sedang memegang HP, selanjutnya ditarik secara paksa, akhirnya terjadilah tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil membawa lari hp milik korban” ujarnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AG 3436 VAA, 1 unit HP Merk Huawei warga emas berikut simcardnya 082232720xxx dan 1 unit HP Merk Nexcom.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru