Penyaluran Dana Desa akan Dilakukan Sesuai Pengajuan dari Masing-masing Desa

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Hafid ketika diruang kerjanya

memoexpos.co – Penyaluran Dana Desa tahap 2 nanti akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Desa perkecamatan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapanya.

Hal ini di sampaikan oleh Abdul Hafid, Kasi Pembinaan Pembangunan Sarpras Desa saat di Konfirmasi diruang kerjanya. Selasa (25/6/2019)

Penyaluran Dana Desa Tahap ke 2 yakni sebesar 40 persen dan kegunaanya sesuai dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) masing-masing yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi pemerintah Daerah, jadi pihak Desa tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai yang tidak sesuai dengan RKP yang sudah ditanda tangani oleh BPD dan Kepala Desa dan susah di posting di Kementrian Keuangan. Jelasnya

Lanjut Hafid, Sedangkan untuk Dana Desa pada tahap 1 rata-rata telah digunkan untuk pemberdayaan yang tergantung oleh masing-masing Desa. Dan program dari DPMPD sendiri yaitu pembinaan molai dari pembinaan secara teknis maupun pelaporan realisasi pengunaanya.

Baca Juga:  Bonus Untuk Para Atlit Juara Diajang Porprov Diambang Pintu

Menurut Hafid, Dana Desa juga dapat digunakan dalam program pipanisasi melalui pansimas dari perkim dan akan di kelola oleh Desa masing-masing , dari DPMPD akan menangani terkait kelembagaanya, monitoring, pemberdayaan dan pembinaan

Untuk Desa tertinggal selama ini kita terus memacu untuk menciptakan beberapa trobosan-trobosan agar dapat mengangkat mereka supaya tidak menjadi Desa tertinggal, setidaknya kita harus melakukan push kegiatan apa yang menyentuh pada Desa untuk dapat meningkatkan perekonomian di Desa.

“Kita juga telah mempersiapkan Desa maju untuk tahun ini ada 4 Desa, selama ini kita masih meninjau dari letak Geografisnya maupun dari tingkat SDM masyarakatnya dan perekonomian masyarakatnya, ketetapan tersebut di ambil dari kriteria-kriteria yang telah disesuaikan dalam Kementrian Desa”.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru