Edarkan Pil Dobel L, Seseorang asal Badas Kediri Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2019 - 00:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : Pelaku yang ditangkap

IF (34) warga Desa Badas Kecamatan Badas Kediri, harus berurusan dengan Polisi, lantaran berani edarkan pil dobel L, di depan Puskesmas Gambiran Kecamatan Mojoagung Jombang. senin (17/6/19)

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin membeberkan, Kejadian itu bermula dari aduan masyarakat bahwa TWD alias Endel (saksi) membawa Pil dobel L.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah saksi diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, saksi kedapatan membawa pil dobel L sebanyak satu bungkus plastik klip yang berisi 16 butir. Disimpan di saku jaket depan sebelah kanan.

Saksi mengatakan, ia mendapatkan pil dobel L tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh IM didepan puskesmas gambiran kecamatan mojoagung kabupaten jombang. “saksi mendapatkan pil dobel L, dengan cara diberi oleh IM didepan puskesmas gambiran kecamatan mojoagung kabupaten jombang”. Ujarnya.

Baca Juga:  Ratu Pil Koplo Dari Plandaan Diringkus Polres Jombang Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Rupiah

foto barang bukti

Dari tangan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Huawei warna gold. untuk saat ini IM dan barang bukti masih diamankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dan barang bukti masih kita amankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut”. Atas perbuatannya IM terancam UU RI No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. pungkasnya (syaif)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru