Penjual Es Warga Mojongapit Jombang Ditangkap Polisi karena Langgar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

0
538
Kasat Resnarkoba (Putih) Mengamankan Tersangka Ivan Renaldi (tengah)

Penjual Es Warga Mojongapit  Jombang Ditangkap Polisi karena Langgar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jombang, layang.co – Dua orang warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang yakni Rangga Wisnu Wardana (22 tahun) dan Ivan Renaldi (23 Tahun) hari Selasa, 7 Januari 2020 ditangkap Polisi karena tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

Rangga Wahyu Wardana kelahiran Sidoarjo tercatat sebagai warga Desa  Mojongapit, Kecamatan Jombang. Sehari-hari aktivitasnya sebagai penjual es batu keliling di Jombang. Sedangkan Ivan Renaldi, seorang warga Mojongapit lainnya tercatat tidak memiliki perkerjaan tetap.

Renaldi, pemuda 23 tahun,  sebelumnya telah menjadi buron aparat, lantaran ia mengedarkan sabu-sabu. Saat tertangkap di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, polisi mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus bekas rokok Camel yg di dalamnya ada 1 (satu) plastik klip yg terisolasi diduga berisi sabu dengan berat kotor (1,15 gr). Selain itu juga berupa  1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya.

Tersangka Narkotika Wisnu Wardana dan Jamal, diamankan aparat Polres Jombang

Dua Tersangka Wisnu Wardana dan Jamal, Diamankan di Polres Jombang

Selain dua tersangka warga Mojongapit, Jamal (24 tahun) seorang warga Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan pada hari yang sama, Selasa (7/1/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB juga diamankan Polisi di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang kerana terbukti memiliki barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moh Mukhid, SH membeberkan, Rangga Wisnu Wardana dan Jamal ditangkap aparat pada lokasi yang sama. Dengan barang: 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya yangg di dalamnya ada 9 (sembilan) plastik klip yang terisolasi dan terbungkus kertas tisu.  Berisi sabu dengan berat kotor masing-masing klip (0,25gr), (0,30gr), (0,29gr), (0,28gr), (0,29gr), (0,31gr), (0,29gr), (0,27gr), (0,28gr).  Jumlah total berat kotor sabu keseluruhan (2,56gr).

Selain itu, turut diamankan  2 (dua) buah HP merk Vivo warna hitam dan HP merk Samsung warna hitam masing-masing berikut simcardnya. “Tersangka merupakan pengembangan jaringan kemudian berhasil dilakukan penangkapan  berikut barang buktinya,” jelas Kasat Narkoba.

Sedangkan tersangka Ivan Renaldi, sudah menjadi TO setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan  berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar yakni, “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”.

“Kalimat itu  tertuang dalam UURI Nomor  35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas  M Mukhid, SH. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here