Home / Tak Berkategori

DPRD dan Bupati Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Targetkan Optimalisasi Aset dan PAD

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

DPRD dan Bupati Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Targetkan Optimalisasi Aset dan PAD

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

Penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset.

Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Rancangan perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran,  pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Warsubi.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag Ketua DPRD Jombang didampingi para Wakil Ketua, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Hip Hop dan Tari Tradisional dengan Hentakan Dance yang Ditampilkan PORKAB Dance Sport 2026
AI Jombang Komitmen Wujudkan Estafet Bintang Medali Renang
PSID Maju ke-32 Besar Piala Soeratin U-17 Jawa Timur 2026 Setelah Gunduli Bumi Wali 6-0
PORKAB Renang Menuju PORPROV 2027 Diikuti 250 Atlet Dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Hip Hop dan Tari Tradisional dengan Hentakan Dance yang Ditampilkan PORKAB Dance Sport 2026

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB