Home / Tak Berkategori

DPRD dan Bupati Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Targetkan Optimalisasi Aset dan PAD

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

DPRD dan Bupati Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Targetkan Optimalisasi Aset dan PAD

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

Penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset.

Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Rancangan perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran,  pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Warsubi.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag Ketua DPRD Jombang didampingi para Wakil Ketua, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Jombang, Perumda Tirta Kencana dan RSUD Ploso Raih Predikat Bintang atas Performa Bisnis, Layanan dan Kontribusi Ekonomi
Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus
Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Monitoring  TKA Jenjang SMP
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:52 WIB

Bank Jombang, Perumda Tirta Kencana dan RSUD Ploso Raih Predikat Bintang atas Performa Bisnis, Layanan dan Kontribusi Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 12:11 WIB

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat

Rabu, 8 April 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus

Selasa, 7 April 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026

Berita Terbaru