DPRD dan Pemkab Jombang Kebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Memberikan Masukan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandangan atau masukkan dari fraksi-fraksi itu disampaikan dalam  Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Jombang  pada Sidang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (19/3) malam.

Pandangan atau masukkan dari fraksi-fraksi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Jombang pada Sidang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (19/3) malam.

DPRD dan Pemkab Jombang Kebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Memberikan Masukan

Jombang, layang.co – DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu (19/3/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi berkaitan dengan Pemkab Jombang mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun, Octadella Bilytha Permatasari, M Syarif Hidayatullah. Hanya dihadiri Wakil Bupati Jombang Salamundin Yazid, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Jombang.

Setelah sidang paripurna dibuka, perwakilan fraksi menyampaikan masukannya, M Fauzan dari F-PKB mengatakan, bahwa dampak KDRT sungguh sangat besar terhadap perilaku korban yang bisa menghancurkan masa depan korban.

Menurutnya, ciri ciri perilaku korban KDRT misalnya depresi dan kesedihan yang mendalam, Kecemasan dan ketakutan terhadap orang disekitarnya, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan dalam berinteraksi sosial, kesulitan dalam mengambil keputusan, mengalami mimpi buruk, gangguan kesehatan fisik dan sebagainya.

“Mengingat dampak perilaku yang begitu dahsyat terhadap  perilaku korban, Fraksi PKB bertanya ke Bupati. Bagaimana solusi program rehabilitasi psikis dan kesehatan mental terhadap korban KDRT. Dan apa saja program dan kegiatan kongkritnya dalam menangani korban KDRT,” ungkapnya.

Baca Juga:  Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022

Sedangkan Fraksi Golkar yang disampaikan Rahmad Agung Saputra mengungkapkan, pada BAB II wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pasal 5 Ayat (1) ada usulan tambahan, sehingga berbunyi (1) Bupati berwenang memperhatikan dan menyelenggarakan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ditambahkan kata memperhatikan karena tidak hanya menyelenggarakan saja tetapi sampai dengan memperhatikan segala sesuatu yang timbul dari kekerasan,” katanya.

Bab II Pasal 5 ayat (2) ada tambahan pada huruf d, memperhatikan dalam penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

“Segala sesuatu akan ada perhatian khususnya dalam penanganan sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

Sementara dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih terus dilanjutkan. Target tahun ini sudah dijadikan perda.

“Agenda pembahasan selanjutnya jawaban bupati dan terakhir pandangan akhir (PA) fraksi,” katanya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru