Home / Tak Berkategori

PA Fraksi DPRD Jombang Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menandatangan berita acara sidang paripurna menyetujui empat Raperda disaksikan Sekdakab Agus Purnomo dan Wakil Ketua DPRD, Rabu (3/7/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menandatangan berita acara sidang paripurna menyetujui empat Raperda disaksikan Sekdakab Agus Purnomo dan Wakil Ketua DPRD, Rabu (3/7/2024).

PA Fraksi DPRD Jombang Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

Jombang, layang.co  – Sidang Paripurna Pandangan Akhir (PA) semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu (3/7) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

Empat raperda diantaranya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

Dengan demikian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) partisipatif pemerintah daerah telah tuntas, kendati telah melalui beberapa kali tahap persidangan.

Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jombang, dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, dihadiri Sekdakab Jombang Agus Purnomo yang menggantikan Sugiat, Pj Bupati Jombang sedang tugas dinas luar kota.

Usai dibuka satu persatu fraksi menyampaikan pendapat dan catatan.

“Hasilnya tadi semua fraksi sudah menyepakati empat Raperda itu untuk dijadikan perda,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.

Dirinya mengungkapkan, setelah diparipurnakan draft raperda ini nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

”Setelah ini dilakukan evaluasi terlebih dahulu apakah ada revisi apa tidak,” katanya.

Apabila tidak ada revisi, terang politisi dari Fraksi PKB ini, Pemerintah Provinsi akan memberikan nomor register perda.

”Sehingga perda itu bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kedepannya,” pungkas Mas’ud. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Hip Hop dan Tari Tradisional dengan Hentakan Dance yang Ditampilkan PORKAB Dance Sport 2026
AI Jombang Komitmen Wujudkan Estafet Bintang Medali Renang
PSID Maju ke-32 Besar Piala Soeratin U-17 Jawa Timur 2026 Setelah Gunduli Bumi Wali 6-0
PORKAB Renang Menuju PORPROV 2027 Diikuti 250 Atlet Dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jombang
Piala Soeratin U-17 Jawa Timur PSID Pimpin Puncak Grup F, Koleksi 8 Gol, Optimis Sapu Bersih

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Hip Hop dan Tari Tradisional dengan Hentakan Dance yang Ditampilkan PORKAB Dance Sport 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:06 WIB

AI Jombang Komitmen Wujudkan Estafet Bintang Medali Renang

Berita Terbaru

Ketua Cabor Akuatik Indonesia Kabupaten Jombang Drs Anang Masruchin, M.Si (kanan) didampingi Pengurus IA Jombang photo bersama atlet peraih medali terbaik pada kelompok usia sembari menunjukkan hadiah uang pembinaan.

Olahraga

AI Jombang Komitmen Wujudkan Estafet Bintang Medali Renang

Senin, 24 Agu 2026 - 15:06 WIB