Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf
Jombang, layang.co – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).
Sosialisasi Gempur Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri Chondro Yuwono, bertempat di Stadion Merdeka Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, dalam kegiatan Jombang Bersholawat juga dilakukan sosialisasi tentang rokok ilegal.
“Kita juga sosialisasi tentang rokok ilegal. Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena merugikan negara. Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang yang telah antusias hadir pada malam hari,” tutur Mundjidah.
Selain itu, Bupati Mundjidah juga berpamitan undur diri bersama Wakil Bupati Sumrambah sebab masa jabatan pada periode kali ini hampir usai.
“Saya mohon diri bersama dengan pak Wakil Bupati pada periode ini kami akan selesai tanggal 24 September. Tinggal menghitung hari saja, dengan demikian maka saya bersama Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dukungannya dengan rekan-rekan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau.
“Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” papar Supakun.
Di tempat sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono menyampaikan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.
“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.
Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu, setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” tandas Chondro. (*dan)














