Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

Jombang, layang.co – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri Chondro Yuwono, bertempat di Stadion Merdeka Jombang.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, dalam kegiatan Jombang Bersholawat juga dilakukan sosialisasi tentang rokok ilegal.

“Kita juga sosialisasi tentang rokok ilegal. Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena merugikan negara. Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang yang telah antusias hadir pada malam hari,” tutur Mundjidah.

Selain itu, Bupati Mundjidah juga berpamitan undur diri bersama Wakil Bupati Sumrambah sebab masa jabatan pada periode kali ini hampir usai.

“Saya mohon diri bersama dengan pak Wakil Bupati pada periode ini kami akan selesai tanggal 24 September. Tinggal menghitung hari saja, dengan demikian maka saya bersama Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dukungannya dengan rekan-rekan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun (kanan) dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono (kiri).

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau.

Baca Juga:  “Gempur Rokok Ilegal” di Kebunagung Ploso untuk Selamatkan Buruh Pabrik dan Peningkatan Penerimaan Pajak Negara

“Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” papar Supakun.

Di tempat sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono menyampaikan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.

Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu,  setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” tandas Chondro. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H
Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer
Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital
Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:48 WIB

Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:36 WIB

Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:37 WIB