DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Jombang, layang.co – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, memasuki bulan Pebruari 2026 ini melaukan kegiatan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikebut.
Rapat itu sudah memasuki tahap agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (12/2). Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan Kepala OPD dan anggota DPRD.
Pengelolaan Mulai Perencanaan dan Pengnggaran
Materi raperda yang disampaikan Bupati Jombang H Warsubi diantaranya mengatur siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.
Menjawab Pertanyaan Fraksi
Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi menjelaskan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), serta bangun serah guna (BSG).
“Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah,” papar Bupati.
Kontribusi Terhadap PAD dan Kualitas Layanan
Terkait indikator kinerja, Warsubi menyebut pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Bupati Menanggapi Masukkan Fraksi
Pemkab juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Pemkab melalui Dinas Perhubungan, kata dia, telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan.
Fraksi Dorong Penertiban Aset Daerah
Warsubi menjawab dorongan fraksi terkait penertiban legalitas aset daerah. Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah milik pemda.
“Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap,” ujar Bupati.
Menanggapi Pemasangan Kabel Jaringan WiFi
Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
“Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.
HGU Perumda Perkebunan Pangklungan
Dalam paripurna tersebut, bupati juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Di antaranya melalui pembentukan Tim Penyelamatan Aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.
“Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya,” beber Bupati.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyatakan pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali paripurna.
“Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya kepada awak media. (dan)














