Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan yang bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah” ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan yang bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah” ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025).

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jombang, layang.co – Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan yang bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah” ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025) pagi, disiarkan langsung melalui YouTube channel Jombangkab yng  dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.

Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar revisi pasal, melainkan transformasi filosofi hukum.

“UU No. 1 Tahun 2023 membawa revisi mendasar dari sisi filosofi dan pendekatan. Hukum pidana ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen mendukung penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sudiro membacakan pesan Bupati Jombang.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, SIK., M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama.

“Pembaruan ini menuntut pola kerja koordinasi yang baru. Kami menyadari adanya paradigma baru seperti penguatan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif. Ini memerlukan kesiapan teknis maupun budaya kerja agar penerapan hukum di lapangan berjalan profesional dan humanis,” tegas AKP Dimas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang hadir secara langsung, memberikan paparan komprehensif mengenai pergeseran hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.

Baca Juga:  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

“Indonesia kini memiliki payung hukum yang berlandaskan nilai Pancasila. Salah satu inovasi besarnya adalah pidana kerja sosial. Kami butuh kolaborasi dengan Pemkab Jombang untuk menentukan di mana terpidana nantinya akan disalurkan untuk menjalankan kerja sosial tersebut. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi harus dirasakan adil oleh seluruh masyarakat,” tutur Kajari Jombang.

FGD ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni Iqbal Felisiano, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Pidana & Internasional) serta Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP (Ahli Hukum Acara Pidana). Keduanya mengupas tuntas mengenai teknis transisi perkara yang dimulai tahun 2025 namun disidangkan pada 2026, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Andi Kurniawan, SH., MH, selaku penyelenggara, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, Advokat, Camat, perwakilan Kepala Desa, hingga Kepala OPD terkait.

Kegiatan yang dibiayai oleh APBD 2025 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Dengan terbangunnya kesamaan persepsi lintas lembaga, diharapkan tidak terjadi disparitas hukum di wilayah Kabupaten Jombang saat aturan baru tersebut resmi diberlakukan secara nasional.

FGD ini menjadi bukti nyata langkah proaktif Pemkab Jombang dalam memastikan transisi hukum nasional berjalan mulus demi memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Berita Terbaru