Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra didampingi Kabag Hukum Polres bersama tim Satreskrim menunjukkan barang bukti elektronik atas tindak kejahatan pelaku MJ (41 tahun) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra didampingi Kabag Hukum Polres bersama tim Satreskrim menunjukkan barang bukti elektronik atas tindak kejahatan pelaku MJ (41 tahun) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Jombang, layang.co – Pelaku pencurian spesialis peralatan elektronik sekolah atau pembobol sekolah di beberapa tempat di Jombang, diringkus tim Satresktim Polres Jombang.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis, yang pernah ditangkap Satreskrim Polisi Jombang pada tahun 2021, atas kejahatan melakukan pencurian barang elektronik pada lembaga sekolah di 23 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku sudah menjalani hukuman penjara kurungan selama 6 tahun, dan saat ini melakukan tindak kejahatan kembali, dengan dua tempat kajadian perkara berbeda, yang telah dilaporkan korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si, saat jumpa pers, di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025) mengungkapkan, dua TKP yang dilaporkan yakni pertama tanggal 28 Juli 2025 di SDN Megaluh, dan TKP pada tanggal 5 Agustus 2025 di SDN Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelaku merupakan warga Diwek ,umur 41 tahun inisial MJ. Saat dilakukan penangkapan barang bukti berupa proyektor, laptop dan penjer print, berada di tangan pelaku belum sempat terjual.

Baca Juga:  Kapolres Berikan 36 Reward Kepada Anggota Polri dan Masyarakat yang Berkontribusi Positif Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Nilai barang bukti yang dicuri dari masing-masing sekolah senilai sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” jawab Kasatreskrim kepada awak media.

Sasaran pelaku, spesial barang elektronik yang mudah dijual kembali.

Modus operandi pelaku, terang Kasatreskrim, diawali dengan mengintai, mengincar, mempelajari situasi dan lingkungan TKP sehingga bisa dengan mudah memasuki gedung maupun ruangan.

“Pelaku masuk gedung atau ruangan menggunakan linggis,” jelas Kasatreskrim.

“Pelaku menargetkan barang-barang elektronik yang bisa dijual kembali, secara mudah dan murah, d melalui media sosial,” imbuhnya.

Saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut, apakah masih ada TKP lain yang masih belum dilaporkan oleh korban, papar Margono.

“Motiv pelaku melakukan pencurian, faktor ekonomi. Sejauh ini pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutup Kasatreskrim AKP Margono Suhendra. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 
Jaga Kamtibmas di Jombang, Polisi, TNI dan Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru