Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Jombang, layang.co – Pelaku pencurian spesialis peralatan elektronik sekolah atau pembobol sekolah di beberapa tempat di Jombang, diringkus tim Satresktim Polres Jombang.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Pelaku merupakan residivis, yang pernah ditangkap Satreskrim Polisi Jombang pada tahun 2021, atas kejahatan melakukan pencurian barang elektronik pada lembaga sekolah di 23 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku sudah menjalani hukuman penjara kurungan selama 6 tahun, dan saat ini melakukan tindak kejahatan kembali, dengan dua tempat kajadian perkara berbeda, yang telah dilaporkan korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si, saat jumpa pers, di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025) mengungkapkan, dua TKP yang dilaporkan yakni pertama tanggal 28 Juli 2025 di SDN Megaluh, dan TKP pada tanggal 5 Agustus 2025 di SDN Gudo, Kabupaten Jombang.
Pelaku merupakan warga Diwek ,umur 41 tahun inisial MJ. Saat dilakukan penangkapan barang bukti berupa proyektor, laptop dan penjer print, berada di tangan pelaku belum sempat terjual.
“Nilai barang bukti yang dicuri dari masing-masing sekolah senilai sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” jawab Kasatreskrim kepada awak media.
Sasaran pelaku, spesial barang elektronik yang mudah dijual kembali.
Modus operandi pelaku, terang Kasatreskrim, diawali dengan mengintai, mengincar, mempelajari situasi dan lingkungan TKP sehingga bisa dengan mudah memasuki gedung maupun ruangan.
“Pelaku masuk gedung atau ruangan menggunakan linggis,” jelas Kasatreskrim.
“Pelaku menargetkan barang-barang elektronik yang bisa dijual kembali, secara mudah dan murah, d melalui media sosial,” imbuhnya.
Saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut, apakah masih ada TKP lain yang masih belum dilaporkan oleh korban, papar Margono.
“Motiv pelaku melakukan pencurian, faktor ekonomi. Sejauh ini pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutup Kasatreskrim AKP Margono Suhendra. (dan)