Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Jombang menyita – mengamankan barang bukti miras yang disimpan oleh pelaku pada berbagai tempat.

Polisi Polres Jombang menyita – mengamankan barang bukti miras yang disimpan oleh pelaku pada berbagai tempat.

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Jombang, layang.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Rabu dini hari, 3 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran miras beralkohol di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi, turut disita sebanyak 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

Sedangkan dalam penggerebekan yang kedua berhasil memangkap Tersangka  PDR (24 th), Alamat Jalan Merdeka Ds Mojowarno Kec. Mojowarno Kab. Jombang dengan barang bukti 110 botol Miras dari berbagai merk yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal/ tanpa izin resmi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

Baca Juga:  Polisi Amankan Warga Kediri yang Babak Belur Dihajar Massa

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” Ujar Iptu Bowo.

Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Jombang. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya, diharapkan dapat segera melapor ke kepolisian terdekat. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Jaga Kamtibmas di Jombang, Polisi, TNI dan Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru