Sidang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Didhok dengan Sejumlah Catatan

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Abah Warsubi disaksikan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang menandatangani berita acara disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di ruang para paripurna, DPRD setemat, Kamis (17/4/2025)

Bupati Jombang Abah Warsubi disaksikan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang menandatangani berita acara disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di ruang para paripurna, DPRD setemat, Kamis (17/4/2025)

Sidang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Didhok dengan Sejumlah Catatan

Jombang, layang.co – Sidang Paripurna DPRD, Kamis (17/4/2025) akhirnya kethok palu, “Dhok”, mengesahkan Randangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda.

Raperda tersebut didok pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang.

Meski semua fraksi menyetujui Raperda itu disahkan menjadi Perda. Sejumlah fraksi masih memberikan catatan.

Salah satunya fraksi PKB yang disampaikan Kartiyono, dalam bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi antara lain, UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Dengan argumen bahwa perlu memasukan UU kesehatan adalah untuk memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem Kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian juga lanjut Kartiyono, UU NO 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Menurutnya, berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan.

“Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,” sebut Kartiyono.

Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.

“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,” tandas Agung.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Dodit Eko Prasetyo mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlu adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Wagub Emil ; Berbagai Inovasi Baru yang Diprakarsai NU Telah Sejalan dengan Program Pemerintah

“Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenagalayanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi mengatakan disahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.

Bupati Jombang menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.

“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tegas Abah Warsubi.

Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ajak Abah Warsubi.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah disahkan draft perda ini nanti akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,” paparnya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi
Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:27 WIB

81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Berita Terbaru