Pemdes Watudakon, Kesamben Bagikan 510 Sertifikat PTSL Tahun 2024
Jombang, layang.co – Pemerintah Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, (13/2/2025) membagikan sertifikat realisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2024.
Sebanyak 510 warga hadir di balai desa setempat mulai pukul 09.00 – 12.00 wib, antusias antri dengan membawa undangan dari panitia desa atas perintah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang terhadap nama-nama yang berhak menerima sertifikat yang sudah jadi, tercetak.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Desa Watudakon, Suharto, S.Sos, ST bersama Ketua Panitia I PTSL dari BPN Jombang Tri Widi Nugroho secara simbolis kepada sejumlah warga, dilanjutkan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa untuk Desa Watudakon, kumudian dilanjutkan oleh Panitia Desa didampingi pihak BPN, diberikan sesuai nomor urut undangan.
Suharto menjelaskan, proses pendaftaran PTSL dimulai April 2024, secara bertahap dengan kuota dari BPN sebanyak 1.200 pemohon untuk Desa Watudakon. Tahap pertama diserahkan sebanyak 510 bidang, mayoritas tanah darat/pekarangan.
Sebanyak 1.100 permohonan telah dihimpun panitia desa. Sebanyak 947 sudah selesai pemberkasan secara administrasi dalam proses. “Yang lain masih proses pencetakan oleh BPN. Insya Alloh beberapa bulan ke depan akan dibagikan,” paparnya.
“Sisanya sekitar 150-an permohonan akan diupayakan masuk dalam pengerjaan PTSL tahun 2025,” ujarnya.
Dihadapan warga yang berhak menerima, Tri Widi Nugroho menjelaskan, sertifikat yang dibagikan ada dua bentuk sertifikat, namun memiliki legalitas dan keabsahan hukum sama. Yakni, sertifikat analog berupa buku sertifikat (model lama dan sertifikat elektronik, hanya satu lembar berwarna kuning.
“Perbendaan ini bukan inisiatif pihak panitia, akan tetapi berdasarkan kebijakan peraturan pemerintah pusat, sejak bulan Oktober 2024 lalu,” terang Tri Widi Nugroho, yang sehari-hari sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Jombang.
Dia menjelaskan, meski berupa elektronik satu lembar, apabila dilakukan pemecahan atau balik nama bisa dilakukan secara digital (elektronik). Begitu pula yang analog, berupa buku akan juga dialihkan berupa elektronik, satu lembar pula.
Menyikapi 150-an berkas, Kepala Desa Suharto minta bantuan pihak BPN melalui Tri Widi Nugroho untuk memprioritaskan bisa dikerjakan tahun anggaran 2025, mengingat berkas dan biaya dari pemohon sudah dihimpun panitia.
Disampaikan Tri Widi Nugroho, kuota dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ATR/BPN untuk Kabupaten Jombang tahun 2025 ada 8.000 bidang. Jumlah tersebut jauh berkurang dari rencana semula 35.000 bidang. Sedangkan jumlah yang mengajukan PTSL tahun 2025 sebanyak 24 desa se-Kabupaten Jombang.
“Perubahan kuota karena adanya kebijakan pemerintah yang menyekrab anggaran, dialihkan untuk prioritas program Makan Bergizi Gratis (MBG)” terangnya.
Gatot Fanani, seorang penerima sertifikat PTSL tahun 2024 menyambut baik, langkah Pemdes, yang bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas selesainya sertifikasi ini.
“Sungguh sangat menggembirakan. Kepemilikan kami jelas secara hukum, disamping biaya relatif murah Rp 150 ribu per bidang, prosesnya juga tidak terlalu lama, pengukuran maupun akurasi lahan sudah sesuai. Karena sebelumnya banyak masyarakat tidak mengetahui lokasi sebenarnya tanah hak miliknya, alhamdulillah sudah selesai,” ungkapnya riang.
Dibagian lain, Kades maupun pihak BPN memberikan kesempatan kepada warga penerima sertifikat untuk melakukan pengecekan, terhadap identitas nama agar sesuai KK, KTP, maupun identitas lainnya.
“Kami tunggu satu pekan ke depan apabila ada yang salah cetak identitas, baik nama, maupun tanggal lahir pemilik,” ujar Kades Suharto menanggapi warga yang nge-catt atas adanya kekeliruan tanggal lahir. (dan)














