Sat Reskrim Polres Jombang Amankan Pelaku Penganiayaan yang Menimbulkan Kematian Warga Made Kudu
Jombang, layang.co – Satuan Reskrim Polres Jombang mengamankan dua kelompok pelaku kekerasan, penganiayaan hingga menimbulkan kematian.
Lima orang pelaku diringkus di tempat berbeda. Pun melakukan tindak kekerasan berbeda berbeda waktu dan tempat pula.
Dua orang pelaku diringkus di Kecamatan Kudu, yang melakukan penganiayaan menimbulkan kematian di rumah sakit bagi korban, Sudarmono (38 tahun).
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra di dampingi Kasihumas IPTU Kanasin pada Jumpa pers, Rabu (4/12/2024) membeberkan, kedua kelompok pelaku kekerasan/pengeroyokan ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun 6 bulan.
Dua pelaku warga Kecamatan Kudu yakni YT (42 tahun) dan ACL (25 tahun), keduanya warga Desa Made. Penganiayaan dilakukan kedua pelaku berawal ada rasa dendam terhadap korban yang sering melakukan keonaran, tanpa sebab di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saat itu, korban jalan mengendarai sepeda motor mbleyeeer gas motor, ditegur pelaku tidak terima, justru emosi, bahkan sempat terjadi perkelahian. Akhirnya, pelaku mengeroyok dan memukul korban menggunakan sebongkah batu, mengakibatkan luka parah di kepala, pendarahan hebat sehingga menimbulkan kematin di rumah sakit,” beber AKP Margono Sehendra.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 15 Nopember di Desa Made. Pelaku dan korban merupakan penduduk setempat.
Selain pelaku diatas Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada, Rabu (27/11/2024), pukul 00.30 WIB di Jl Gus Dur, Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Tiga pelaku yang kini diamankan Satreskrim Polres Jombang, HY (14 tahun), PM (24 tahun) dan RTH (27 tahun), warga Kecamatan Jombang.
Pengeroyokan bermula terjadi gesekan standart sepeda motor, saat bergitu ada diteguran dari korban yang sedang berada di warkop menjadi emosi.
Tidak terima ditegur, pelaku berhenti, sehingga melakukan pengeroyokan. Hasil pemeriksaan medis korban MG (18 tahun) warga kecamatan Jombang, terdapat luka pada lutut dan kepala, saat ini sudah bebas dari perawatan.
Pelaku pengeroyokan ini menamakan diri kelompok geng motor Batandos, Barisan Tanpa Dosa. Kelompok ini terbiasa berjalan menyusuri jalan kala malam hari untuk mencari identitas gangster motor lain, dengan tujuan untuk menunjukkan kosistenssi keberadaan kelompok gengnya.
“Aktifitas geng ini mencari identitas, mengambilan baju dengan cara paksa atau rela memberikan secara langsung. Terindikasi dalam geng ini terdiri 20-an orang,” ungkapnya.
“Kami berharap masyarakat menjaga kondusifitas Kabupaten Jombang, segera malapor apabila mendapati gangster motor yang berkeliaran malam hari. Siapapun akan kami tindakm tegas secara hukum,” ucap AKP Margono Suhendara mengakiri jumpa pers di Mapolres Jombang. (dan)














