PA Fraksi DPRD Jombang Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

    0
    253
    Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menandatangan berita acara sidang paripurna menyetujui empat Raperda disaksikan Sekdakab Agus Purnomo dan Wakil Ketua DPRD, Rabu (3/7/2024).

    PA Fraksi DPRD Jombang Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

    Jombang, layang.co  – Sidang Paripurna Pandangan Akhir (PA) semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu (3/7) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

    Empat raperda diantaranya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

    Dengan demikian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) partisipatif pemerintah daerah telah tuntas, kendati telah melalui beberapa kali tahap persidangan.

    Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jombang, dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, dihadiri Sekdakab Jombang Agus Purnomo yang menggantikan Sugiat, Pj Bupati Jombang sedang tugas dinas luar kota.

    Usai dibuka satu persatu fraksi menyampaikan pendapat dan catatan.

    “Hasilnya tadi semua fraksi sudah menyepakati empat Raperda itu untuk dijadikan perda,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.

    Dirinya mengungkapkan, setelah diparipurnakan draft raperda ini nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

    ”Setelah ini dilakukan evaluasi terlebih dahulu apakah ada revisi apa tidak,” katanya.

    Apabila tidak ada revisi, terang politisi dari Fraksi PKB ini, Pemerintah Provinsi akan memberikan nomor register perda.

    ”Sehingga perda itu bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kedepannya,” pungkas Mas’ud. (dan)