Bahas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 DPRD Jombang Kunker ke Bantul

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Komisi A DPRD Jombang saat berkunjung ke DPRD Bantul untuk membahas pelaksanaan UU No 3/2024.

Tim Komisi A DPRD Jombang saat berkunjung ke DPRD Bantul untuk membahas pelaksanaan UU No 3/2024.

Bahas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 DPRD Jombang Kunker ke Bantul

Jombang, layang.co – Guna efektifitas implementasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada 28 Juni 2024.

Kunker khusus membahas pelaksanaan UU No. 3/2024 tentang Desa. Hal ini terkait dengan perubahan dengan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Atau mendapat tambahan dua tahun ke depan.

“Kami ke Bantul untuk membahas Perda tentang Undang-undang Desa yang baru,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/7/2024).

Disampaikan politisi dari Fraksi Golkar ini, masa jabatan Kepala Desa di Jombang terbagi dalam tiga periode, dengan rincian; 286 Kepala Desa masuk periode jabatan 2019 – 2025.

Terdapat sembilan Kepala Desa masuk periode jabatan 2020 – 2026, dan ada tujuh  Kepala Desa masuk periode jabatan 2022 -2028.

Baca Juga:  Bupati Mundjidah Wahab Melepas Sekdakab Jombang yang Pindah Tugas Pemprov Jatim

“Baru 296 Kepala Desa yang dikukuhkan oleh Pj Bupati Sugiat. Sedangkan enam desa ini masih dijabat Pj,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, tambahan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.

“Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang,” harapnya.

Adanya tambahan masa jabatan baru, beberapa daerah sudah melakukan pengukuhan masa jabatan. “Namun di Kabupaten Bantul ini justru masih belum melakukan pengukuhan,” bebernya.

Andik menambahkan, Jombang sendiri sudah melakukan pengukuhan pada minggu kemarin. Pengukuhan dibagi di empat tempat. Di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Ploso dan Gudo, ungkapnya.

“Adanya tamahan masa jabatan, Kepala Desa hendaknya memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ pintanya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81
DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna

Berita Terbaru