Bahas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 DPRD Jombang Kunker ke Bantul
Jombang, layang.co – Guna efektifitas implementasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada 28 Juni 2024.
Kunker khusus membahas pelaksanaan UU No. 3/2024 tentang Desa. Hal ini terkait dengan perubahan dengan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Atau mendapat tambahan dua tahun ke depan.
“Kami ke Bantul untuk membahas Perda tentang Undang-undang Desa yang baru,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/7/2024).
Disampaikan politisi dari Fraksi Golkar ini, masa jabatan Kepala Desa di Jombang terbagi dalam tiga periode, dengan rincian; 286 Kepala Desa masuk periode jabatan 2019 – 2025.
Terdapat sembilan Kepala Desa masuk periode jabatan 2020 – 2026, dan ada tujuh Kepala Desa masuk periode jabatan 2022 -2028.
“Baru 296 Kepala Desa yang dikukuhkan oleh Pj Bupati Sugiat. Sedangkan enam desa ini masih dijabat Pj,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, tambahan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.
“Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang,” harapnya.
Adanya tambahan masa jabatan baru, beberapa daerah sudah melakukan pengukuhan masa jabatan. “Namun di Kabupaten Bantul ini justru masih belum melakukan pengukuhan,” bebernya.
Andik menambahkan, Jombang sendiri sudah melakukan pengukuhan pada minggu kemarin. Pengukuhan dibagi di empat tempat. Di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Ploso dan Gudo, ungkapnya.
“Adanya tamahan masa jabatan, Kepala Desa hendaknya memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ pintanya. (*dan)