Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

- Penulis

Jumat, 23 Juni 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.

Tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait.

OPD tersebut dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diawali dengan apel di Pemkab Jombang.

Kegiatan diawali dari perempatan SMA Negeri 2 Jombang menyisir sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Kapten Tendean, untuk melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.

Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame, sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan petugas. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.

Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.

Baca Juga:  SILPA Capai Rp 304 Miliar, DPRD Bersama Pemkab Jombang Gelar Paripurna Bahas Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala OPD mengatakan, ini merupakan tindak lanjut sesuai schedule. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. “Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,” kata Agus Purnomo.

“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion,” tandasnya.

“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan,” jelasnya.

Sementara itu disampaikan oleh Wor Windari Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” ungkapnya.

Tindakan ini menjadi  edukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar.

“Pun demikian dengan kaidah/norma/aturan pemasangannya juga kita sampaikan,” papar Wor Windari. (*/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining
Dukung Sensus Ekonomi Nasional Pemkab Jombang Latih 1.217 Petugas
Urai Macet Mengkreng, Tiga Kepala Daerah Jajaki Skema Sharing Anggaran Flyover Rp 715 Miliar
Bupati Warsubi: Keluarga Kuat Jadi Fondasi Utama Pembangunan Jombang, Ini Juara Lomba Cipta Menu
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat Terbaik ke-4 Nasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:25 WIB

Dukung Sensus Ekonomi Nasional Pemkab Jombang Latih 1.217 Petugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Warsubi: Keluarga Kuat Jadi Fondasi Utama Pembangunan Jombang, Ini Juara Lomba Cipta Menu

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi

Berita Terbaru

Pembukaan dimulainya pelatihan petugas SE 2026 ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Warsubi, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang, Sekdakab Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si, dan Kepala BPS Jombang Mouna Sri Wahyuni, S.Si., M.Si. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, para Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Jombang. Photo: Istimewa/Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang.

Pemerintahan

Dukung Sensus Ekonomi Nasional Pemkab Jombang Latih 1.217 Petugas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:25 WIB