Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

- Penulis

Jumat, 23 Juni 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.

Tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait.

OPD tersebut dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diawali dengan apel di Pemkab Jombang.

Kegiatan diawali dari perempatan SMA Negeri 2 Jombang menyisir sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Kapten Tendean, untuk melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.

Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame, sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan petugas. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.

Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.

Baca Juga:  Rapat Pleno KPU, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Warga Jombang

Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala OPD mengatakan, ini merupakan tindak lanjut sesuai schedule. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. “Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,” kata Agus Purnomo.

“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion,” tandasnya.

“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan,” jelasnya.

Sementara itu disampaikan oleh Wor Windari Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” ungkapnya.

Tindakan ini menjadi  edukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar.

“Pun demikian dengan kaidah/norma/aturan pemasangannya juga kita sampaikan,” papar Wor Windari. (*/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB