Akhirnya Pengedar Narkoba yang Dikenal Licin di Jombang Tertangkap di Kamar Kost
Jombang, layang.co – Seorang pengedar narkoba, Agyl Fibriawan (34) yang selama ini dikenal licin dalam mengedarkan narkoba di Jombang akhirnya tertangkap setelah satu bulan diburu polisi.
Agyl, Pria asal Desa Godong Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap di kamar kost Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Agyl tertangkap berikut dengan barang bukti berupa 6 paket dan ribuan butir pil doble L.
“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023), sebagaimana release Humas Polres.
Penangkapan Agyl, disebut AKP Komar, dilakukan pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. “Tersangka merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir,” katanya.
Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos.
“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi,” katanya.
Tertangkapnya pria yang tidak memiliki pekerjaan itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka berada di kos Tunggorono menunggu seorang pembeli narkoba.
“Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka,” kata polisi asal Surabaya Jawa Timur ini.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.
Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
AKP Komar menambahkan, penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (*dan)














