Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

Jombang, layang.co – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri Chondro Yuwono, bertempat di Stadion Merdeka Jombang.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, dalam kegiatan Jombang Bersholawat juga dilakukan sosialisasi tentang rokok ilegal.

“Kita juga sosialisasi tentang rokok ilegal. Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena merugikan negara. Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang yang telah antusias hadir pada malam hari,” tutur Mundjidah.

Selain itu, Bupati Mundjidah juga berpamitan undur diri bersama Wakil Bupati Sumrambah sebab masa jabatan pada periode kali ini hampir usai.

“Saya mohon diri bersama dengan pak Wakil Bupati pada periode ini kami akan selesai tanggal 24 September. Tinggal menghitung hari saja, dengan demikian maka saya bersama Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dukungannya dengan rekan-rekan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun (kanan) dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono (kiri).

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau.

Baca Juga:  Terkait HUT ke-111, Pemkab Jombang Bekerja Bersama Mempercepat Pemulihan Ekonomi

“Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” papar Supakun.

Di tempat sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono menyampaikan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.

Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu,  setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” tandas Chondro. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru