Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

- Penulis

Jumat, 23 Juni 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Sekdakab Jombang Agus Purnomo (biru/kedua dari kanan/berdiri) menyaksikan pemotongan papan reklame yg tidak sesuai aturan, Jum'at (23/6/2023).

Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.

Tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait.

OPD tersebut dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diawali dengan apel di Pemkab Jombang.

Kegiatan diawali dari perempatan SMA Negeri 2 Jombang menyisir sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Kapten Tendean, untuk melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.

Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame, sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan petugas. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.

Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.

Baca Juga:  Peringati HALUN Dinkes Jombang Seminar Pengembangan Potensi Lansia

Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala OPD mengatakan, ini merupakan tindak lanjut sesuai schedule. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. “Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,” kata Agus Purnomo.

“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion,” tandasnya.

“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan,” jelasnya.

Sementara itu disampaikan oleh Wor Windari Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” ungkapnya.

Tindakan ini menjadi  edukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar.

“Pun demikian dengan kaidah/norma/aturan pemasangannya juga kita sampaikan,” papar Wor Windari. (*/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru