Pemkab Tertibkan Reklamem Tanpa Izin
Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo SH., M.Si melaksanakan bersih-bersih penertiban reklame tidak berijin pada Senin (12/06/2023).
Tim gabungan menyusuri Jalan Raya Tembelang, diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota Kawasan, Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak.
“Hari ini dan secara berkala kita lakukan penertiban reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Agus Purnomo Sekdakab Jombang.
Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada izin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.
Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa izin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.
Kegiatan razia kali ini mulai dilakukan pertama kali dan akan dilanjutkan setiap bulan sekali secara marathon. Tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun banyak juga yang masa izinnya telah habis.
Termasuk banner para Caleg yang tidak berijin. Selain tidak tertib adiministratif, juga mengurangi estetika dan merusak lingkungan. Juga spanduk yang dipasang dengan cara dipaku di pepohonan di pinggir jalan raya.
“Kita bersihkan yang tidak ada izin dan sudah kadaluwarsa,” imbuh mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini. (*/dan)














