Satpol PP Jombang Kembali Sosialisasikan Cukai Lewat Ludruk di Sumobito
Jombang, layang.co – Pemkab Jombang melalui Satpol PP Jombang kembali menggelar sosialisasi peraturan percukaian dan Gempur Rokok Ilegal melalui kesenian. Pada, Rabu (26/10/2022) malam kegiatan sosialisasi dikemas dengan pertunjukan ludruk di Kecamatan Sumobito.
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Tomson Trenggono, Perwakilan Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK Jombang dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito. Sementara pertunjukan ludruk, dimainkan grup ludruk Jombang Jaya asal Megaluh.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri yang telah bekerjasama Satpol PP Jombang dengan terselenggaranya acara ini,” ucap Sumrambah, Wakil Bupati Jombang.
Wabup, juga berharap sosialisasi yang digelar dengan media kesenian tradisional ini dapat mengena dan mengedukasi secara efektif kepada masyarakat tentang peraturan percukaian khususnya pemberantasan rokok ilegal.
“Kita harus sadar, dengan membeli rokok yang bercukai, kita turut berkontribusi pada bangsa dan negara, begitupun sebaliknya,” terangnya.
Sementara Tomson Trenggono, Kepala Satpol PP Jombang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini kembali digelar dengan pementasan kesenian ludruk. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan sejumlah hadiah kepada warga yang datang. Selain untuk memancing masyarakat juga untuk menambah meriahnya suasana. “Kita tentu berharap kegiatan ini benar-benar efektif dan mengena,” tambahnya.
Sedangkan perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya pembuat rokok tanpa izin atau polosan.
”Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.
Lanjut Rudi, Barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, Miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang no 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.
“Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” terangnya.
Rudi juga menambahkan, bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
”Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan. “Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas, sehingga lebih membahayakan Kesehatan. Tidak ada pemasukan untuk negara, serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” beber Rudi Suprianto. (dan)














