Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022
Jombang, layang.co – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengadakan sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran masyarakat tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Jombang, bertempat di GrenRed Hotel Syariah, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan, Jombang, kemarin.
Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir Hari Oetomo, M.Si menyampaikan bahwa untuk menjadi eksportir potensi daerah diperlukan legalitas usaha, produk kemasan dan legalitas sertifikasi, yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Peraturan ini memudahkan dalam mendaftarkan usahanya (legalitas), yang merubah dari sebelumnya memakai sistem bottom, yang sekarang menggunakan sistem topdown,” terang Hari Oetomo.
Menurutnya, banyak yang merasa mudah. Dianggap sudah selesai tanpa tahu langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memiliki NIB. Sehingga terjadi stagnan, usaha tidak berjalan, legalitas tidak dimiliki.
Dari problem itu, ungkap Hari Oetomo, kemudian pemerintah melakukan usaha, dalam artian usaha sudah terdaftar tetapi untuk kegiatan lainnya tetap harus dilengkapi sesuai sektor industrinya. Oleh karena itu, proses pelatihan ini digelar yang bertujuan membantu pelaku usaha untuk terus mengembangkan beragam usahanya.
“Dokumen yang harus dilengkapi jika sudah mempunyai NIB, tetapi tidak mempunyai hak akses yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NIK nomor induk kepabeanan (jika sebelumnya sudah punya), MPP nomor penolakan PEB (jika ekspornya ditolak), invoice packing list barang yang akan diekspor bukti PO atau kontrak dengan buyer,” terangnya.
Persyaratan untuk izin edar pangan olahan hasil Impor adalah harus melalui dokumen administratif dan dokumen teknis, tambahnya.
“Untuk dokumen administrasi itu sendiri diantaranya adalah hasil sarana audit distribusi sertifikat, bukti produk memiliki kualitas berstandar international. Dokumen teknis meliputi daftar bahan yang dipergunakan, proses produksi hasil uji laboratorium terbaru dan informasi tentang masa simpan,” tutupnya. (*dan)














