Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022

- Penulis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Sosialisasi Marketplace untuk mendorong dunia usaha lebih berkembang.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Sosialisasi Marketplace untuk mendorong dunia usaha lebih berkembang.

Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022

Jombang, layang.co – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengadakan sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran masyarakat tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Jombang, bertempat di GrenRed Hotel Syariah, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan, Jombang, kemarin.

Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir Hari Oetomo, M.Si menyampaikan bahwa untuk menjadi eksportir potensi daerah diperlukan legalitas usaha, produk kemasan dan legalitas sertifikasi, yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Peraturan ini memudahkan dalam mendaftarkan usahanya (legalitas), yang merubah dari sebelumnya memakai sistem bottom, yang sekarang menggunakan sistem topdown,” terang Hari Oetomo.

Menurutnya, banyak yang merasa mudah. Dianggap sudah selesai tanpa tahu langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memiliki NIB. Sehingga terjadi stagnan, usaha tidak berjalan, legalitas tidak dimiliki.

Baca Juga:  Ini Tiga Agribisnis Pertanian yang Diajukan Disperta Jombang ke Bank Indonesia

Dari problem itu, ungkap Hari Oetomo, kemudian pemerintah melakukan usaha, dalam artian usaha sudah terdaftar tetapi untuk kegiatan lainnya tetap harus dilengkapi sesuai sektor industrinya. Oleh karena itu, proses pelatihan ini digelar yang bertujuan membantu pelaku usaha untuk terus mengembangkan beragam usahanya.

“Dokumen yang harus dilengkapi jika sudah mempunyai NIB, tetapi tidak mempunyai hak akses yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NIK nomor induk kepabeanan (jika sebelumnya sudah punya), MPP nomor penolakan PEB (jika ekspornya ditolak), invoice packing list barang yang akan diekspor bukti PO atau kontrak dengan buyer,” terangnya.

Persyaratan untuk izin edar pangan olahan hasil Impor adalah harus melalui dokumen administratif dan dokumen teknis, tambahnya.

“Untuk dokumen administrasi itu sendiri  diantaranya adalah hasil sarana audit distribusi sertifikat, bukti produk memiliki kualitas berstandar international. Dokumen teknis  meliputi daftar bahan yang dipergunakan, proses produksi hasil uji laboratorium terbaru dan informasi tentang masa simpan,” tutupnya. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru