Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022

- Penulis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Sosialisasi Marketplace untuk mendorong dunia usaha lebih berkembang.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Sosialisasi Marketplace untuk mendorong dunia usaha lebih berkembang.

Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik TA 2022

Jombang, layang.co – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengadakan sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran masyarakat tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Jombang, bertempat di GrenRed Hotel Syariah, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan, Jombang, kemarin.

Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir Hari Oetomo, M.Si menyampaikan bahwa untuk menjadi eksportir potensi daerah diperlukan legalitas usaha, produk kemasan dan legalitas sertifikasi, yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Peraturan ini memudahkan dalam mendaftarkan usahanya (legalitas), yang merubah dari sebelumnya memakai sistem bottom, yang sekarang menggunakan sistem topdown,” terang Hari Oetomo.

Menurutnya, banyak yang merasa mudah. Dianggap sudah selesai tanpa tahu langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memiliki NIB. Sehingga terjadi stagnan, usaha tidak berjalan, legalitas tidak dimiliki.

Baca Juga:  Dewan Minta Eksekutif  Tinjau Ulang SE Pemakaman Pasien Covid-19 Diserahkan Desa

Dari problem itu, ungkap Hari Oetomo, kemudian pemerintah melakukan usaha, dalam artian usaha sudah terdaftar tetapi untuk kegiatan lainnya tetap harus dilengkapi sesuai sektor industrinya. Oleh karena itu, proses pelatihan ini digelar yang bertujuan membantu pelaku usaha untuk terus mengembangkan beragam usahanya.

“Dokumen yang harus dilengkapi jika sudah mempunyai NIB, tetapi tidak mempunyai hak akses yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NIK nomor induk kepabeanan (jika sebelumnya sudah punya), MPP nomor penolakan PEB (jika ekspornya ditolak), invoice packing list barang yang akan diekspor bukti PO atau kontrak dengan buyer,” terangnya.

Persyaratan untuk izin edar pangan olahan hasil Impor adalah harus melalui dokumen administratif dan dokumen teknis, tambahnya.

“Untuk dokumen administrasi itu sendiri  diantaranya adalah hasil sarana audit distribusi sertifikat, bukti produk memiliki kualitas berstandar international. Dokumen teknis  meliputi daftar bahan yang dipergunakan, proses produksi hasil uji laboratorium terbaru dan informasi tentang masa simpan,” tutupnya. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru