Polsek Jogoroto Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Jogoroto melipat balon udara yang digagalkan terbang.

Petugas Polsek Jogoroto melipat balon udara yang digagalkan terbang.

Polsek Jogoroto Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak 

Jombang, laying.co  –Rencana penerbangan balon udara pada,Senin (9/5/2022) berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Jogoroto, Jombang, Jawa Timur. Selain itu, petugas juga pengamankan sebuah balon yang siap diterbangkan keudara.

Pelarangan menerbangkan balon udara yang akan dilakukan masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu karena dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Moh. Darul Hudha, sebagaimana disampaikan Humas Polre sJombang, Senin (9/5/2022).

AKP Darul Hudha menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul.

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti  oleh Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Alhasil, di dapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak.

Karena tidak ada yang mengaku memilikinya, maka dengan disaksikan Tokoh masyarakat bernama Sulaiman (52) warga Desa Ngumpul Jogoroto Jombang kemudian balon udara itu diamankan ke Mapolsek Jogoroto.

Baca Juga:  Satu Keluarga: Bapak, Ibu, Anak, dan Anak Mantu Jadi Pengedar Narkoba

“Balon udara itu berwarna merah kombinasi, kuning dan biru terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Darul mengatakan, Polsek Jogoroto melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak. Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran.

“Sejak awal  kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bias menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.

Selain itu, juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bias membakar sesuatu.

“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan dampaknya bias berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Pelarangan bagi seseorang yang tetap melakukan hal tersebut, lanjut Kapolsek, bias dikenakan Pasal 53 dan pasal  411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000.(#dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru