Satu Keluarga: Bapak, Ibu, Anak, dan Anak Mantu Jadi Pengedar Narkoba

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH (kanan Agung) dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH (kanan Agung) dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2021).

Satu Keluarga: Bapak, Ibu, Anak, dan Anak Mantu Jadi Pengedar Narkoba

Jombang, layang.co – Empat orang tersangka berasal dari satu keluarga terlibat sebagai pengedar narkoba. Mereka terdiri atas Bapak, Ibu, anak kandung dan anak menantu menjadi bandar dan pengguna barang haram sabu-sabu.  Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman penjara 20 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2021) di Mapolres membeberkan, tersangka diringkus tim Satresnarkoba pada Rabu (17/2/2021) dini hari pukul 00.30 WIB di kediaman tersangka Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 409,51 gram, pil koplo berlogo “Y” sebanyak 128 botol, total berisi 128.000 butir, pipet kaca, 5 korek api, HP 4 buah, 2 alat hisab, timbangan satu unit, uang Rp 700 ribu. “Empat orang tersangka ini sebagai pengguna juga pengedar,” ujar Kapolres Agung.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, tersangka pertama Joko Harianto alias Bapak (47 tahun) alamat sesuai KTP Ds Bejijong, Kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, pekerjaan pengrajin patung dan Anik Wijayanti (40 tahun) istri dari Joko, alamat sesuai KTP Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dari kedua tersangka Polisi mengamankan BB sabu 0,58 gram,

Dari kasus tersebut Polisi melakukan pengembangan dan didapati  anak menantu Joko, yaitu  Eko Faris Handryanto alias Domber dan istri Eko yakni Valupi Widiawati (23 tahun), anak kandung Joko. Dari pasangan anak Joko ini Polisi mengamankan BB sabu seberat 408,93 gram, senilai Rp 1 milyar. Selain itu, dari tangan Eko dan Valupi Polisi juga mengamankan BB pil koplo sudah dalam kemasan 128 botol, berisi 128.000 butir.

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Lima Kapolsek

Awal yang tertangkap, kata Kapolres, Joko dan istri ngambil barang dari Eko Faris Handryanto. Joko dan istrinya sebagai pemakai.  Sedangkan anaknya sebagai pengguna dan pengedar.

“Barang diperoleh dari Mojokerto. Mereka mengerjakan perdagangan barang haram ini sudah sekitar dua bulan. Akan kita kembangankan kasus ini,” jelas Kapolres menjawab awak media. “Ya, infonya, dari jaringan lapas. Akan kita kembangkan,” tambahnya.

“Ancaman hukuman 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres.

Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru