Wabup Sumrambah Ajak Forpimcam dan Tiga Pilar Desa Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Jombang, layang.co – Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengajak Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) bersama tiga pilar desa untuk turut mengawasi, mencegah peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya.
“Melalui sosialisasi ini, Saya mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan tiga pilar desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. Bea Cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada Kepala Desa, Kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” serunya.
Ajakan tersebut disampaikan orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini saat bertindak sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, Selasa (9/11/2021) di Ballroom Hotel Yusro, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan Jombang. Peserta sosialisasi berasal dari Forkopimcam Kecamatan Jombang, Jogoroto dan Diwek beserta Tiga Pilar Desa.
Bagian Perekonomian Setdakab Jombang getol melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dibidang Cukai terkait dengan sebagai salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wakil Bupati selain sebagai nara sumber pada kesempatan tersebut juga membuka acara, menyampaikan, bahwa peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai di Kabupaten Jombang meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan.
Alokasi DBHCTT di Kabupaten Jombang sendiri mencapai 48 miliar. Untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, Sumrambah mengatakan, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok.
“Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” terangnya.
Sumrambah juga memaparkan pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang, diantaranya pada Dinas Pertanian memperoleh 7,46 miliar, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang 11,431 miliar, Dinas Peternakan 200 juta, Disperindag 750 juta, Dinas Kesehatan 4,1 miliar, Dinas Tenaga Kerja 300 juta, Dinas Kominfo 3,4 miliar RSUD Jombang 1,8 miliar, dan RSUD Ploso 8 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, karena berdampak mengurangi kebocoran penerimaan cukai dari hasil tembakau.
Selain itu, sosialisasi juga untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
“Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya,” tukasnya.
Untuk itu, kata Aminatur Rokhiyah peredarannya perlu diawasi pemakaiannya, karena mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga barang cukai ini perlu dikenakan pungutan.
“Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelas mantan Camat Mojoagung ini.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya.
Menurutnya, penerimaan hasil cukai ini tidak lain adalah diperuntukan bagi meningkatkan kualitas di berbagai bidang. Diantaranya, untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal.,” imbuhnya.
Sedangkan untuk DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.
“Oleh karena itu, kami berupaya membantu Pemerintah Daerah, mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan, kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” pintanya. (dan)