Reskrim Polres Jombang Amankan Mucikari dan Dua PSK dari Eks Lokalisasi Tunggorono 

- Penulis

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diampit aparat Kepolisian dan PPA Polres Jombang (foto kiri), sedangkan foto kanan dua PSK yang turut diamankan.

Tersangka diampit aparat Kepolisian dan PPA Polres Jombang (foto kiri), sedangkan foto kanan dua PSK yang turut diamankan.

Reskrim Polres Jombang Amankan Mucikari dan Dua PSK dari Eks Lokalisasi Tunggorono 

Jombang, layang.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang, hari Kamis (10/6/2021) kemarin meringkus seorang perempuan  AI (31 tahun) sebagai tersangka mucikari.

AI tercatat sebagai warga Dusun Kemiri,  Kec. Kemlagi Kab.Mojokerto,  diamankan sekira pukul 14.30 WIB di TKP sebuah rumah eks lokasisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Sedangkan dua orang perempuan sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) yakni DF (23 tahun), warga ber-KTP Kecamatan Puncu, Kabupaten  Kediri, dan Rin (30 tahun) perempuan beralamat  Dusun Tanjung Anom Kab. Nganjuk.

AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, pada  Kamis (3/6/ 2021) lalu, bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi Dsn Tunggul, Ds Tunggorono,  Kec Jombang di duga telah terjadi perbuatan tindak pidana, prostitusi.

Baca Juga:  DPC PDI-P Laporkan Pembakaran Bendera ke Polres Jombang, Tidak Terima Bendera Partai Disejajarkan dengan Bendera PKI

Berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah terlapor, dan didapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar, dan di duga melakukan perbuatan cabul. “Atas kejadian tersebut di bawa ke Polres Jombang guna penyidikan lanjut,” tegasnya.

Modus operandi, ungkap Kasat Reskrim, tersangka diketahui menyediakan PSK  dengan tarif Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000 dan tersangka menerima keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp 25.000.

Barang bukti yang diamankan sprei, bungkus tisu, HP warna biru, HP warna hitam, bungkus kondom bekas pakai, kaos lengan pendek warna putih, jumpsuit warna hijau, uang tunai  Rp 150.000.

Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP. “Barangsiapa pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diacaman dengan pidana,”.  (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru