Dua Warga Pojokrejo, Dua Warga Kedungbetik Kecamatan Kesamben tak Sempat Nikmati Ketupat, Diringkus Polisi karena Pesta Sabu
Jombang, layang.co – Polisi akhirnya meringkus empat kawanan pemuda dari desa berbeda, dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu, bukan tanaman, yakni termasuk sabu.
Akibat penangkapan itu, empat warga tersebut tak sempat menikmat gurihnya menu ketupat, lepet mengingat penangkapan tersangka masih dalam suasan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, SH dalam laporannya menyampaikan empat orang yang diringkus yakni: Novan Pradita (22 thn) dan Agung Pratama (23 thn), keduanya warga Dsn Gudang, Ds Pojokrejo, ditangkap pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Dua tersangka lainnya adalah Mohammad Zakaria (25 thn), Alamat Dsn Dero RT 04 RW 05 Ds Kedungbetik dan Abdul Aziz Tirono (23 thn) pekerja swasta, Alamat Dsn Dero Ds Kedungbetik Kec Kesamben Kabupaten Jombang.
“Mereka ditangkap pada tanggal 15 Mei, pukul 22.39 WIB di TKP Dusun Gudang RT 06 RW Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, dalam aktifitas pesta sabu-sabu,” tukas Kapolsek AKP Bambang Setiyobudi, dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho AMBANG SETIYOBUDI, SH, Selasa (18/5) kemarin.
Kronologis kejadian dibeberkan oleh Kapolsek Bambang, berawal pada Sabtu (15/5/2021) unit Reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengroyokan a.n. Novan Pradita berada di rumah Dsn Gudang Rt/Rw 06/01 Ds Pojokrejo Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga pada sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pada saat melakukan penangkapan telah ditemukan tersangka bersama teman-temannya, yang tersebut di atas sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka Novan Pradita. kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Selanjutnya, BB dan tersangka diamankan guna sidik lebih lanjut, yang penanganan perkaranya diambil alih Satresnarkoba Polres Jombang,” urainya.
“BB yang di sita berupa: sedotan warna putih, korek api, pipet dari kaca ada sisa sabu berat kotor 1,66 gram dan plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,97 gram,” ungkapnya.
Pasal yang dilanggar, jelas Kapolsek Bambang: Diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau menyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, mereka diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)














