Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Disosialisasikan

- Penulis

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Sekdakab Jombang Memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Sekdakab Jombang Memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Disosialisasikan

Jombang, layang.co – Dua Peraturan Pemerintah yakni,Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (30/3/2021) pagi melakukan sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disampaikan Dr H Akh Jazuli, SH., MM, Sekdakab Jombang bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No.16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Guna mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan fungsi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekdakab Jombang Akh Jazuli juga berharap seluruh peserta sosialisasi mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu M. Muchlis Isnaini, SH, Kabag. PBJ Kota Kediri yang menyampaikan materi Permendagri No. 77 Tahun 2020, yakni tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Muji Santoso Training Consulting menyampaikan Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Warsubi,  Tegaskan PPB-P2 Tahun 2026 di Jombang Turun

‘‘Manfaatkan dan gunakan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin, untuk saling berdiskusi dan bertanya sedetil detilnya pada narasumber, sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada kendala dan persoalan dilapangan,“ tutur Sekda Jazuli.

Pemerintah Kabupaten Jombang sependapat dan mendukung kebijakan Kemendagri atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbasis digital, satu data dan satu sistem dengan semangat untuk memperbaiki Tata Kelola Keuangan di Pemerintah Daerah.

“Karena dengan satu data dan satu sistem, data tidak lagi bersifat parsial, sehingga kemungkinan adanya usulan-usulan yang masuk di tengah jalan atau anggaran berjalan menjadi berkurang,” ujar Sekda Jazuli.

Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi, dan peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat, tambahnya.

“Ketepatan dan kecepatan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru berarti mempercepat pelaksanaan anggaran, dan pada akhirnya masyarakat pun cepat merasakan manfaatnya,” ujar Sekdakab Jombang sebagaimana tertuang dalam rilis Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang.

Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 di ruang Suro Kantor Pemkab Jombang ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dari seluruh OPD dan 21 Kecamatan ini juga dihadiri Kasi Datun Mujib Syaris SH, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Andhi Subangun SH, MH. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab Jombang agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas. (dan)

 

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru