318 Pegawai P3K Formasi 2019 Resmi Terima SK Dari Bupati Jombang

0
503
Didampingi Wakil Bupati Sumrambah, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyerahkan SK P3K sebagai ASN dalam lingkup Pemkab Jombang, Rabu (24/2/2021).

318 Pegawai P3K Formasi 2019 Resmi Terima SK Dari Bupati Jombang  

Jombang, layang.co – Sebanyak 318 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi  2019, Rabu (24/2/2021) resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang setelah menerima SK dan menandatangani Perjanjian Kerja.

Secara Simbolis SK diserahkan Bupati Jombang kepada Agus Hidayat, SPd. SD dari SDN  Wonomerto2 Wonosalam, Sri Purwaning, Amd Keperawatan dari Puskesmas Wonosalam, drh. Dwi Sulistyarini dari Dinas Peternakan serta dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja.

Sebagaimana pres release Humas Kominfo Pemkab Jombang, kegiatan tersebut dilaksanakan terbagi dibeberapa tempat di lingkup Pemkab Jombang dan dilakukan secara virtual.  Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab,  didampingi Wakil Bupati Sumrambah, Asisten 3, Kepala BKD PP serta staf Ahli dan Kepala OPD terkait berada di Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Sementara peserta yang lain terbagi di Aula 1, 2, dan 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, serta di ruang Media Center Kantor Pemkab Jombang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya sampaikan terima kasih kepada semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang khususnya Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Dasar Masyarakat, yaitu Pendidikan dan Kesehatan, serta Pertanian yang bahwasanya Pemerintah Daerah masih kekurangan pegawai”, ungkap Bupati.

Penanda Tangan Kontrak Kerja Bupati dengan Pegawai P3K.

Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang  berharap P3K mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman terutama di era digital sehingga bisa memberikan kontribusi/sumbangsih terhadap Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan Visi “Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing”.

Sebagai ASN yang baik dan profesional, P3K diharapkan juga senantiasa meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun secara kedinasan yang difasilitasi oleh perangkat daerah maupun Pemkab Jombang. Dengan peningkatan kompetensi merupakan salah satu upaya agar ASN betul-betul berkinerja tinggi, disiplin, dan selalu berorientasi pada kepentingan serta layanan kepada masyarakat.

“Dengan diangkatnya Bapak/Ibu sekalian menjadi ASN, saya berharap tidak ada perubahan perilaku gaya hidup dan kebiasaan yang kurang baik, seiring dengan kenaikan status jabatan sebagai ASN. P3K bisa berkarir sampai puncak atau sampai batas usia pensiun, tolong pahami ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban dan larangan ASN. Dengan memahami ketentuan peraturan ini saya sangat berharap tidak ada P3K yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,” tandas Bupati.

Senen, S.Sos, MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah  Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang dalam laporannya menyampaikan  bahwa dari 318 Pegawai P3K hari ini resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang. “Alhamdulillah setelah menunggu proses regulasi yang cukup panjang, sekitar dua tahun dari Pemerintah Pusat akhirnya hari ini saudara-saudara telah menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang,” kata Senen.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Jumlah PNS Kabupaten Jombang saat ini adalah 8.535,”  lapor Senen Kepala BKD PP.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Dosen, Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pertanian, Pemerintah Kabupaten Jombang seleksi Pengadaan P3K yang dilaksanakan secara bersamaan dengan Proses Rekrutmen CPNS Formasi 2019.

Ruang Lingkup Pengadaan P3K meliputi Tenaga Honorer Eks Kategori II, yaitu Pegawai Honorer yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara. Pengadaan P3K dari tenaga honorer Eks Kategori II ini terdiri dari Guru yang masih aktif mengajar, tenaga Kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi Pemerintah dan penyuluh Pertanian yang masih aktif bertugas.

Berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BKN Kanreg II Surabaya, Formasi P3K Kabupaten Jombang 2019 terdiri dari: a) Jabatan Fungsional Pendidik Sebanyak 213 orang; b)  Jabatan Fungsional Kesehatan Sebanyak 35 orang; c) Jabatan Fungsional Penyuluh Sebanyak 70 orang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi P3K paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam hal ini P3K Kabupaten Jombang diberi kesempatan masa hubungan perjanjian kerja sampai dengan lima tahun atau sampai dengan Batas Usia Pensiun bagi P3K  yang sebelum berakhir masa hubungan kerja 5  Tahun sudah memasuki usia pensiun.

“Kebijakan Perjanjian Kerja dalam kurun waktu 5  tahun ini sebagai bukti perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mempertimbangkan Bapak/Ibu sekalian telah mengabdi cukup lama sebagai Tenaga Honorer Eks Kategori II di Kabupaten Jombang,” pungkas Kepala BKD PP Kabupaten Jombang. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here