Tanggal 16 Desember 2020, Pilkades Serentak di Gelar Pada 9 Desa di Jombang 

- Penulis

Jumat, 4 September 2020 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Menyampaikan Sambutan Sosialisasi Agenda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Menyampaikan Sambutan Sosialisasi Agenda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Tanggal 16 Desember 2020, Pilkades Serentak di Gelar Pada 9 Desa di Jombang 

Jombang, layang.co – Diagendakan tepat tanggal 16 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Jombang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap kedua. Melibatkan 9 Desa tersebar pada 8 Kecamatan.

Sembilan desa dimaksud yakni, Desa Sukoiber dan Wangkalkepuh (Gudo), Desa Ngrimbi (Bareng), Desa Saketi (Mojoagung), Desa Mojoduwur (Mojowarno), Desa Madyopuro (Sumobito), Desa Pulogedang (Tembelang),  Desa Marmoyo (Kabuh), dan Desa Banjardowo (Jombang).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan kegiatan Pilkades bagi Pemkab diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombangh, Jum’at (4/9/2020). Dihadiri 99 peserta  antaranya, Forkopimda, Jajaran Anggota Dewan Komisi A, segenap OPD terkait, Forkopimcam,  Kasi Tata Pemerintahan di wilayah Kecamatan yang desanya melaksanakan Pilkades,  beserta Kepala Desa dan Sekretaris Desa, juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris BPD 9 Desa tersebut.

Materi sosialisasi meliputi tahapan sistematis, mulai pembentukan panitia, pendaftaran pemilih, penjaringan calon Kades, Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pelaporan sengketa, Penetapan Calon terpilih, pengesahan dan pelantikan Kades terpilih.

Baca Juga:  Bupati Jombang : Dana Desa Agar Bisa untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Jombang

Seluruh rangkaian dan tahapan yang dimaksud mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Hj Mundjidah Wahab yang membuka acara menyampaikan, apabila terjadi kekosongan panitia yang sudah terbentuk, BPD wajib mengisi kekosongan tersebut.

“Pembentukan Panitia kewenangan BPD setempat, apabila ada anggota panitia yang mengundurkan diri maka pengisian kekosongan dilakukan. Pengisian kekosongan panitia maupun anggota apabila ada yang mengundurkan diri paling lambat dua hari,” tutur Bupati

Apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD yang mengakibatkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa ini berhenti, maka Bupati membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa, imbuhnya.

“Pengalaman ini terjadi pada pemilihan  di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, panitia dan anggotanya, mundur, putus tidak bisa terlaksana soalnya tidak ada cantolan (dasar hukum)  buat melanjutkan,” terang Bupati.

Disampaikan oleh Bupati kegiatan Pilkades serentak ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/317/415.10.1.3/2020. Anggaran kegiatan Pemilihan Kepala Desa ini dibebankan dari APBD Kabupaten Jombang, pungkasnya. (ns)

 

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru