Tanggal 16 Desember 2020, Pilkades Serentak di Gelar Pada 9 Desa di Jombang 

- Penulis

Jumat, 4 September 2020 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Menyampaikan Sambutan Sosialisasi Agenda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Menyampaikan Sambutan Sosialisasi Agenda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Tanggal 16 Desember 2020, Pilkades Serentak di Gelar Pada 9 Desa di Jombang 

Jombang, layang.co – Diagendakan tepat tanggal 16 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Jombang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap kedua. Melibatkan 9 Desa tersebar pada 8 Kecamatan.

Sembilan desa dimaksud yakni, Desa Sukoiber dan Wangkalkepuh (Gudo), Desa Ngrimbi (Bareng), Desa Saketi (Mojoagung), Desa Mojoduwur (Mojowarno), Desa Madyopuro (Sumobito), Desa Pulogedang (Tembelang),  Desa Marmoyo (Kabuh), dan Desa Banjardowo (Jombang).

Tahapan kegiatan Pilkades bagi Pemkab diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombangh, Jum’at (4/9/2020). Dihadiri 99 peserta  antaranya, Forkopimda, Jajaran Anggota Dewan Komisi A, segenap OPD terkait, Forkopimcam,  Kasi Tata Pemerintahan di wilayah Kecamatan yang desanya melaksanakan Pilkades,  beserta Kepala Desa dan Sekretaris Desa, juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris BPD 9 Desa tersebut.

Materi sosialisasi meliputi tahapan sistematis, mulai pembentukan panitia, pendaftaran pemilih, penjaringan calon Kades, Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pelaporan sengketa, Penetapan Calon terpilih, pengesahan dan pelantikan Kades terpilih.

Baca Juga:  Kloter 49 JCH Jombang Berangkat ke Tanah Suci Bersama JCH Kabupaten Lumajang

Seluruh rangkaian dan tahapan yang dimaksud mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Hj Mundjidah Wahab yang membuka acara menyampaikan, apabila terjadi kekosongan panitia yang sudah terbentuk, BPD wajib mengisi kekosongan tersebut.

“Pembentukan Panitia kewenangan BPD setempat, apabila ada anggota panitia yang mengundurkan diri maka pengisian kekosongan dilakukan. Pengisian kekosongan panitia maupun anggota apabila ada yang mengundurkan diri paling lambat dua hari,” tutur Bupati

Apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD yang mengakibatkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa ini berhenti, maka Bupati membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa, imbuhnya.

“Pengalaman ini terjadi pada pemilihan  di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, panitia dan anggotanya, mundur, putus tidak bisa terlaksana soalnya tidak ada cantolan (dasar hukum)  buat melanjutkan,” terang Bupati.

Disampaikan oleh Bupati kegiatan Pilkades serentak ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/317/415.10.1.3/2020. Anggaran kegiatan Pemilihan Kepala Desa ini dibebankan dari APBD Kabupaten Jombang, pungkasnya. (ns)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru