
Tiga Raperda Usulan Bupati Disetujui 8 Fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Jombang
Jombang, layang.co – DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (19/08/20) melaksanakan rapat paripurna terakhir mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang tentang 3 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2020.
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Maz’ud Zuremi bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang itu dihadiri oleh Bupati Jombang, beserta Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, segenap anggota dewan, dan segenap OPD.
Delapan fraksi DPRD menerima dan menyetujui jawaban dari keputusan Bupati Jombang mengenai 3 raperda yang dimaksudkan, antara lain Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang No 7 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang dan pembentukan dana cadangan buat Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun, Fraksi PKB menyampaikan catatan meminta kepada pemerintah untuk bisa mengembangkan aset yang dikelola BUMD karena aset tersebut merupakan salah satu cara meningkatkan pendapat daerah.
Selanjutnya, Fraksi PDIP menyampaikan catatan mengenai pendapat pajak daerah, retribusi daerah, pendapat hasil penggunaan kekayaan diharapkan mampu memenuhi target awal.
Sedangkan, Fraksi Demokrat menyampaikan saran dalam keadaan padami COVID-19 ini pelaksanaan Raperda 2020 hendaklah diambil langkah yang cermat dan tepat.
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, perlu diketahui bahwa Rancangan Anggaran Tahun 2020 yang semula berjumlah 2 trilyun 854 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen, sekarang diubah menjadi 2 trilyilun 992milyar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. (NS)