DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma.

Sholahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma.

DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

Jombang, layang.co – Memasuki masa New Normal ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) tengah menggodok peraturan yang akan digunakan untuk seleksi pengisian perangkat desa .

Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa  (23/7) mengatakan bahwa hasil dari proses pengangkatan perangkat desa ini tidak ada indikasi nepotisme dan tidak di intervensi oleh pihak manapun .

“Serangkaian proses pengisian perangkat desa secara serentak ini mekanismenya seperti dulu, sesuai Perbup No. 18 Tahun 2019. Untuk tesnya menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di BKN, UNESA, UNTAG, pada PTN yang akreditasinya A,” jelas Sholahudin, mantan Kahumas dan Protokoler Pemkab Jombang ini.

Baca Juga:  Gizi Seimbang Prestasi Gemilang Tema Hari Gizi Nasional ke 59

Sholahudin Hadi Sucipto juga menjelaskan bahwa rencana pegujian dengan CAT juga menunggu kesiapan dari PTN dan lembaga yang berkaitan, apabila semua sudah siap maka akan dilangsungkan tes tersebut.

Mekanisme pengisian perangkat seperti tahun lalu,  intinya pembentukan panitia, pengumuman kekosongan, penetapan calon perangkat desa, kalau sudah ditentukan calonnya, diusulkan kepada camat untuk diberikan rekomendasi, selanjutnya akan di ujikan pada sistem CAT tadi, urai  Sholahudin mantan Camat ini.

Kewenangan juga ada pada pemerintahan desa, seperti pengawasan dari BPD. Dan mendapat rekomendasi dari Camat setempat.

“Porsi penilaian test CAT memiliki proporsi penilaian sebesar 70 persen,  kemudian wawancara peserta oleh Kepala Desa proporsinya 30 persen,” pungkasnya. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Senin, 23 Februari 2026 - 14:04 WIB

Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh

Berita Terbaru