Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

Jombang,layang.co – Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Adhi Sucipto menyatakan data nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kabupaten Jombang bisa diganti.

“Pergantian, atau perubahan data nama penerima BST tersebut menjadi ranah pemerintah desa, dengan cara Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Melibatkan BPD, Tokoh Masyarakat, agar nama yang layak menerima sesuai dengan kenyataan,” katanya ketika di temui awak media di ruang kerjnya, Senin (20/7) pagi.

Menurutnya, idealnya data penerima BST dari awal sampai akhir itu sama. Namun karena suatu hal, maka bisa diganti, disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa.

“Meski, data menjadi usulan Pemerintah Desa, tetapi verifikasi dan validasi menjadi kewenangan Dinas Sosial  (Dinsos),” tutur mantan Kahumas dan Protokoral Pemkab Jombang ini.

Sholahudin menambahkan, berikutnya ada verifikasi faktual untuk menghindari data ganda. Desa berwenang melakukan mutakhiran data berdasarkan Musdes, kemudian menyetorkan data. Validasi untuk menentukan kelayakan penerima yang tepat sasaran, arahnya seperti itu, katanya.

Sholahudin juga menjelaskan, di tahap IV sampai dengan tahap VI ini tidak lagi memakai prosentase dari Dana Desa, karena prosentase hanya ada di tahap tiga bulan pertama. Selanjutnya sumber anggaran dari pemerintah pusat, kementrian sosial RI.

Baca Juga:  Kuliah Umum Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa Di Jombang Bersama Mendes PDTT 

“Uang BST yang bersumber dari DD yang bernilai Rp 600 ribu per Keluaga Penerima Manfaat (KPM)  sudah habis. Otomatis sumber dana BST menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” tutup Sholahudin.

Sementara itu, M Saleh Kepala Dinas Sosial ketika dihubungi layang.co terpisah menyampaikan, batas waktu input data nama KPM paling lambat tanggal 25 Juli 2020 ini, untuk menjadi Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS). Apabila lewat dari tanggal itu, tanggungjawab menyelesaikan beragam BST menjadi kewenangan pemerintah desa, Kades.

Menurut Soleh, selama ini timbulnya masalah penerima bantuan tidak tepat karena data warga yang sepatutnya menerima  BST tidak akurat. Padahal data yang diinput berasal dari Desa, serta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jombang, tetapi sudah kedaluwarsa.

“Kami berharap, pemerintah desa bisa merespon  dengan serius. Jika kita bisa memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan tidak akan ada masalah,” pinta Soleh.  (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru