Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

Jombang,layang.co – Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Adhi Sucipto menyatakan data nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kabupaten Jombang bisa diganti.

“Pergantian, atau perubahan data nama penerima BST tersebut menjadi ranah pemerintah desa, dengan cara Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Melibatkan BPD, Tokoh Masyarakat, agar nama yang layak menerima sesuai dengan kenyataan,” katanya ketika di temui awak media di ruang kerjnya, Senin (20/7) pagi.

Menurutnya, idealnya data penerima BST dari awal sampai akhir itu sama. Namun karena suatu hal, maka bisa diganti, disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa.

“Meski, data menjadi usulan Pemerintah Desa, tetapi verifikasi dan validasi menjadi kewenangan Dinas Sosial  (Dinsos),” tutur mantan Kahumas dan Protokoral Pemkab Jombang ini.

Sholahudin menambahkan, berikutnya ada verifikasi faktual untuk menghindari data ganda. Desa berwenang melakukan mutakhiran data berdasarkan Musdes, kemudian menyetorkan data. Validasi untuk menentukan kelayakan penerima yang tepat sasaran, arahnya seperti itu, katanya.

Sholahudin juga menjelaskan, di tahap IV sampai dengan tahap VI ini tidak lagi memakai prosentase dari Dana Desa, karena prosentase hanya ada di tahap tiga bulan pertama. Selanjutnya sumber anggaran dari pemerintah pusat, kementrian sosial RI.

Baca Juga:  Bupati Warsubi: Ketersediaan Air Bersih Indikator Penting Pembangunan Daerah, PDAM Tirta Kencana Evaluasi Kinerja Dewan Pengawas

“Uang BST yang bersumber dari DD yang bernilai Rp 600 ribu per Keluaga Penerima Manfaat (KPM)  sudah habis. Otomatis sumber dana BST menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” tutup Sholahudin.

Sementara itu, M Saleh Kepala Dinas Sosial ketika dihubungi layang.co terpisah menyampaikan, batas waktu input data nama KPM paling lambat tanggal 25 Juli 2020 ini, untuk menjadi Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS). Apabila lewat dari tanggal itu, tanggungjawab menyelesaikan beragam BST menjadi kewenangan pemerintah desa, Kades.

Menurut Soleh, selama ini timbulnya masalah penerima bantuan tidak tepat karena data warga yang sepatutnya menerima  BST tidak akurat. Padahal data yang diinput berasal dari Desa, serta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jombang, tetapi sudah kedaluwarsa.

“Kami berharap, pemerintah desa bisa merespon  dengan serius. Jika kita bisa memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan tidak akan ada masalah,” pinta Soleh.  (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru