Empat Perbup Terkait Dana Desa Disosialisasikan, Warga Boleh Mengawasi Implementasi Penggunaannya
Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Leading Sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan sosialisai empat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) tahun 2020 di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (29/1/2020)
Sosialiasai itu merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam membina Pemerintah Desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Adalah tugas kita semua baik DPMD, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan DD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Yang tidak kalah penting, adalah peran masyarakat untuk ikut mengawasi ditataran implementasi penggunaan dana desa, dengan harapan agar tujuan dari dana desa dapat meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud”.
Demikian Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka acara tersebut. Kegiatan diikuti 302 Kepala Desa se-Kabupaten dan 4 empat Lurah di Jombang. Sebelum dibuka acara diisi pemutaran video profil usaha peternakan Warsubi Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Profil usaha ini diharapkan bisa memotivasi desa lain untuk lebih kreatif dalam menumbuhkembangkan perekonomian, wirausaha bagi masyarakatnya.
Bupati berharap, semua yang terlibat dalam pemberian bantuan keuangan kepada desa ini benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran desa yang sangat besar, agar terhindar dari penyelewengan. Peraturan tentang hal tersebut sangat penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang belum memahami. Apalagi terkait adanya peningkatan DD yang diperoleh.
“Saya mohon kepada Camat beserta jajarannya ikut berperan memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Empat Peraturan Bupati (Perbup) disosialisasi yakni Perbup Nomor 1 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBDESA, Perbup No. 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa (DD) bagi desa di Kabupaten Jombang, Perbup No. 3 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Perbup No. 4 tahun 2020 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Anggaran DD tahun 2020 untuk Kabupaten Jombang mengalami peningkatan Rp. 5.260.741.000,- dibanding tahun 2019 lalu, yang memperoleh Rp. 274.889.392.000,-. Sedangkan tahun 2020 ini sebesar Rp. 280.150.133.000,-.
Kenaikan Dana Desa ini dibarengi harapan bisa mengalokasikan untuk pemberdayaan desa. Seperti, meningkatkan SDM dan Ekonomi Desa serta Pelayanan Dasar di bidang kesehatan, terkait stunting dan pendidikan. “Ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim,” tandasnya.
Bupati menambahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran DD tahun 2020 ini mengalami perubahan. Yang mana biasanya baru sekitar 20 persen dari DD yang ditransfer ke Desa, namun sekarang ditingkatkan menjadi 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya.
“Mulai tahun ini, Mendes PDTT melakukan terobosan, yakni tidak ditransfer dana ke Kabupaten, melainkan langsung ke rekening Desa,” ungkapnya.
Prioritasnya pada daerah tertinggal agar kualitas hidup masyarakat meningkat melalui kemudahan akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan kemudahan lain yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Peningkatan taraf hidup masyarakat diawali dari desa, melalui proses musyawarah, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan bersama.
Masyarakat desa menantikan pembangunan di desanya sebagaimana yang telah ditetapkan pada musyawarah desa.
“Program ini harus dikawal dengan baik, sesuai aturan yang ada, sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan, karena nantinya juga akan ada pula dana dari cukai dan pajak untuk desa,” pungkas Bupati. (dan)