Caption Foto : Barang bukti dari salah satu pelaku
memoexpos.co – HP (27) ditangkap Polisi karena berani memakai sabu diwilayah hukum Polres Jombang, sabtu (2/11/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid, SH., membeberkan, Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan pelaku lain yang sudah tertangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di depan rumah Dusun Mojongapit RT.03 RW.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mendapat informasi tersebut Polisi langsung datangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HP, pada rabu 30/10 sekitar pukul 23.00 WIB. Bebernya
Lanjut AKP. Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, Polisi berhasil temukan barang bukti 1 buah pipet yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,50 gram, 1 buah tutup botol yang sudah ada sedotan sebagai alat hisap sabu, 1 buah korek api warna hijau senagai kompor, 1 buah gunting warna hijau, 1 buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- bebernya.
Tidak puas dengan tangkapnya, Polisi terus memburu pelaku lain, berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yang tertangkap, Polisi kembali membekuk pelaku lain berinisial AY (43) alias Klowor, di depan rumah KH. Umar RT. 02 RW.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada kamis 31/10 sekitar pukul 20.00 WIB. Ujar AKP. Mukid.
Setelah berhasil menangkap AY alias Klowor Polisi berhasil amankan barang bukti 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 buah pipet, yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,37, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 plastik klip yang berisi beberapa plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisap sabu atau bong dam 1 buah HP merk Samsung warna hitam berserta simcarndnya. Imbaunya.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HP yang beralamatkan di Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan AY alias Klowor warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya. Pungkasnya(syaif)