Melawan Saat Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Kakinya

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2019 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : Pelaku setelah tertagkap

 

 

memoexpos.co – AS (34) ditangkap Polisi karena lakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukum Polres Jombang, selasa (22/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu membeberkan,
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, pada 11/9 di Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang terjadi peristiwa pencurian HP dan sebuah dompet berisikan KTP, ATM, STNK dengan total kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- mendindak lanjuti laporan tersebut tim Resmob I dan V Polres Jombang melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jl. Pepaya GG Masjid, Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Polisi langsung datang ke lokasi, pada tanggal 21/10 sekitar pukul 22.00 WIB Polisi berhasil amankan pelaku berinisial AS.
Lanjut AKP. Azi,
Pelaku lancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding sebelah rumah korban, masuk melalui jendela rumah lantai atas, selanjutnya pelaku mengambil 1 unit HP merk Meizu M5 note dan 1 buah dompet berisikan KTP, ATM bank Jatim serta STNKB Motor Yamaha MX atas nama korban. Ungkapnya.
Pelaku merupakan Residivis kasus 363 Curat antar kota/kabupaten di Provinsi Jawa timur, pada tahun 2014 pelaku sudah ditahan di LP Kediri kasus Curat dengan cara bobol rumah tahun 2017 ditahan di LP Nganjuk dan tahun 2018 ditahan di LP Jombang dengan kasus yang sama.
Saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, polisi pun melancarkan tembakan di kaki kanan, Sambung AKP. Azi.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit HP merk meizu M5 Note warna grey dengan imei 1 : 862549038371509 dan imei 2 : 862549038371517, beserta dosbooknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku yang beralamatkan di Desa Pinang Griya kecamatan Ciledok kabupaten Cirebon Jawa Barat diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya (syaif)
Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal Terjadi di Wonosalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru