Fokus Meracik Bahan Arak Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2019 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Caption foto : kasat Reskrim saat menjelaskan kronologi penyulingan arak

memoexpos.co – Konferensi pers hasil ungkap kasus pabrik penyulingan arak bertempat di lapangan tenis Polres Jombang. Selasa (19/3/2019

Kasat Reskrim Polres Jombanh AKP Azi Pratas Guspitu dalam press Release membeberkan, Pada Senin, 18 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib Unit Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pembuat/produksi minuman keras jenis arak di Dusun Gedang Karet Desa BanjardowoKecamatan/ Kabupaten Jombang.bebernya 

Lanjut Azi, Saat penggerebekan tersebut Pelaku berinisial LMS (48) sedang melakukan penyulingan minuman keras jenis arak dengan cara meracik bahan-bahan yang terbuat dari gula merah, ragi, gula batu dan parnipan.katanya

Saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti 21 drum berisi cairan fermentasi, 2 drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung LPG 3 Kg, 4 Kompor, seperangkat ketel/tungku pembakaran, 3 ikat kardus, 2 buah pompa air, 1 filter, 1 alkoholmeter, 2 meter selang warna biru muda, 3,5 meter selang warna biru tua dan 2 gayung

Baca Juga:  Kasat Resnarkoba Polres Jombang Apresiasi Kinerja Tim Narkoba Tiap Hari Ungkap Kasus

Menurut Pengakuannya, Tersangka dalam memproduksi arak, kurang lebih sudah berjalan selama 6 bulan dan arak tersebut dikemas dan di edarkan di wilayah Jombang saja.

Akibat perbuatanya tersangka yang beralamatkan di Dsn. Mojokopek RT 01 Rw 30 Ds. Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ini terjerat Pasal 137 ayat (1) (2), Jo. Pasal 77 ayat (1), (2) UURI No. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. pungkaanya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru