Hanya Butuh Waktu Sehari Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Narkoba

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

đź“° Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : Barang bukti

memoexpos.co – RP (33) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang karena diduga berani edarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (18/7/19).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, RP (33) warga Jl. Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya pengedar sabu yang juga sebagai target operasi berhasil dibekuk oleh SatResnarkoba  di  pinggir jalan raya Soekarno Hatta Jombang, depan Indomart Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Selasa (16/7) 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Mukid, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gr yang dibungkus dengan kertas/bekas karcis tiket bus dan 1 lembar uang tunai Rp.2.000, dan 2 buah unit HP merk Haier warna hitam kombinasi abu-abu dan HP Nokia warna merah beserta simcardnya.

Baca Juga:  Perampok Bersenpi di Minimarket BKM Jombang, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tidak puas dengan tangkapannya Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Mukid melakukan pengejaran pelaku lainnya. Sambil mengantongi alamat dari RP (33)  sekira pukul  20.07 wib kembali berhasil  mengamankan seorang pengedar berinisial AS (26)  warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penangkapan berlokasi di Jalan Patimura Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok marllboro filter black, 1 plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gr dan 1 unit HP merk samsung warna gold beserta simcardnya.

Keduanya pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna pengembangan agar menemukan pelaku lainnya. pungkas Kasat Mukid. (bay/syaif)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru