Kasat Resnarkoba Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu

0
407

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – Resnarkoba Polres Jombang, berhasil merigkus 4 orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (2/7/19).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH membeberkan, Pelaku pertama yang diamankan yakni YS (27), wanita asal desa karangtengah kecamatan kandangan kabupaten kediri, dan RM (17) alias Memet, anak dibawah umur asal desa genukwatu kecamatan ngoro kabupaten jombang.

Lanjut Kasat Mukid, YS dan RM diamankan bersamaan pada pukul 00.10 WIB, di TKP yang sama, yaitu rumah YS, Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di rumahnya, kelurahan kepanjen kecamatan jombang, sekitar pukul 00.10 WIB”. Pungkas Mukid.

Pelaku YS merupakan TO dari hasil penyelidikan anggota unit I satresnarkoba Polres Jombang, atas aduan warga dan para saksi, satresnarkoba berhasil membekuk YS didalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gr dan 1 unit HP merk oppo warna mewah beserta simcardnya, Sedangkan dari tangan RM, Polisi berhasil mengamankan 4 plstik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,40 gr, 0,24 gr, 0,24 gr dan 0,22 gr. dengan total berat kotor keseluruhan 1,10 gr, selain itu polisi juga mengamankan 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP merk Lenovo warna hitam beserta simcardnya.

Tidak puas dengan tangkapannya Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh kasat Mukid mengejar pelaku lainnya. Sabil mengantongi identitas, pada Pukul 10.15 Wib,  berhasil membekuk 2 orang lain, yaitu BI (20) penjaga warkop dan dan AP (20) keduanya merupakan warga desa karangtengah kecamatan kandangan kabupaten kediri.

BI dan AP diamankan di Warkop Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. dengan barang bukti, 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,27 gr, 0,27 gr, 0,22 gr dan 0,22 gr. Dengan total berat kotor keseluruhan 0,98 gr.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai yang terbugkus kertas gerenjeng, seperangkat alat hisal sabu (bong), 2 pack plastik klip kosong, 1 buah korek api warna ungu dan 2 HP merk oppo warna gold serta vivo warna hitam, masing-masing beserta simcardnya.

Keempat pelaku terancam melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dijelaskan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  keempat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menangkap pelaku lainnya. pungkasnya (syaif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here