Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Optimalkan Drainase

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : drainase yang sudah diperbaiki

memoexpos.co – Drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang sebagai sistem guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan infrastruktur. Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Jombang kembali melakukan perbaikan drainase/trotoar tepatnya di Jl Mayjen Sungkono. Perbaikan drainase dilakukan sepanjang 157,2 M, dengan menggunakan APBD 2019 sebesar Rp. 360.840.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Ir. Heru Widjajanto, M.Si. ketika dikonfirmasi dikantornya. Selasa (2/7/2019)

Secara umum,  lanjut Heru, drainase didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Drainase juga diartikan sebagai usaha untuk mengontrol kualitas air tanah dalam kaitannya dengan salinitas.

Drainase yaitu suatu cara pembuangan kelebihan air yang tidak diinginkan pada suatu daerah, serta cara-cara penangggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut.

Baca Juga:  Tidak Ada Kenaikan NJOP Ditahun 2023

Sementara itu kondisi drainase di Kabupaten Jombang terutama pada saluran tertutup sudah banyak mengalami penurunan kualitas seperti terjadinya penyumbatan, ketidakmampuan saluran menampung aliran air limpasan serta tidak berfungsinya manhole sebagai street inlet. Keadaan ini sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan pengguna jalan apabila terjadi genangan air akibat peningkatan intensitas curah hujan.

Program pembangunan drainase di jalankan untuk menjaga kualitas jalan agar selalu terjaga kondisinya, selain menjadi program juga di jalankan untuk mengindari terjadinya genangan dan memperpanjang usia jalan. ungkapnya

Maka dari itu, Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam melaksanakan tindakan penanganan untuk mengoptimalkan fungsi sarana permukiman yang ada serta membangun sarana permukiman yang sudah masuk dalam daftar prioritas jangka pendek. Pekerjaan ini dikerjakan dengan jangka waktu 120 hari kalender

Dan semua pekerjaan drainase ini menggunakan u-ditch dan box culvert yang sudah terstandar yang telah ditentukan oleh kaidah teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru