Bupati Jombang Serahkan Sertifikat Program PTSL di Desa Pulogedang

0
486

Caption foto : Bupati Jombang saat serahkan sertifikat

memoxpos.co – Masyarakat saat ini tidak mensertifikatkan tanahnya karena beberapa alasan diantaranya Karena biaya mahal juga Prosesnya yang lama.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab saat Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Rabu (10/4/2019)

Bupati juga menjelaskan, Manfaat dari PTSL adalah membuat masyarakat sudah bisa tenang bahwa tanahnya sudah dilindungi badan hukum dan tidak akan ada lagi permasalahan soal tanah. 

Tidak hanya itu, Bupati juga berpesan  agar menyimpan sertifikat dengan baik, lebih baik lagi jika bisa digunakan untuk pinjaman modal usaha di Bank Jombang.

“Sertifikat tanah gratis ini adalah program dari bapak presiden Jokowi yang telah dilaksanakan sejak awal pemerintahanya. selain program sertifikat tersebut, program lainnya yaitu jalan tol yang berada di sekitar tembelang juga berasal dari program jokowi yang bertujuan untuk mempermudah arus transportasi dan memperlancar pergerakan perekonomian masyarakat Indonesia”,katanya

Senada dengan Hadi Purwanto petugas dari BPN. ia mengatakan, Sebenarnya program PTSL sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 karena banyak persoalan kemudian baru kita mulai lagi di tahun 2017 sebanyak 23.000 bisa terselesaikan, sedangkan tahun 2018 sebanyak 60.000 untuk 141 Desa dan 11 Kecamatan, kemudian tahun 2019 mendapatkan 55.000 meliputi 23 Desa, Dengan demikian di Jombang tanah Desanya bersertifikat untuk menuju Desa yang lengkap administrasinya. 

Disampaikan terimakasih oleh Hadi kepada semua pihak yang telah membantu khususnya di Pulogedang ini sehingga dapat terlaksana yang diinginkan yaitu akses dan aset rekom terkait legalisasi atau sertifikasi tanah warga Desa Pulogedang.

“Pesan saya untuk penerima sertifikat ini agar dirawat dengan baik jangan sampai rusak apalagi di pinjamkan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya

Ditempat sama Kepala Desa Pulogedang yakni Eko Aryanto SH menyebutkan bahwa pembagian sertifikat yang dilaksanakan hari di Desa Pulogedang berjumlah kurang lebih 478 sertifikat bidang tanah. Sebelumnya mengajukan ke BPN sebanyak 500 tapi di acc menjadi 900 

Dengan adanya PTSL di Desa Pulogedang berarti kami telah melakukan perintah UU No. 6 Tahun 2014 tentang program untuk mensertifikatkan aset-aset desa terutama tanah ganjaran.

Gelombang pertama pembagian pembagian sertifikat sebanyak 478 bidang tanah kepada warga. Sisanya akan kita laksanakan di gelombang yang ke 2. dengan catatan bahwa rata-rata masyarakat yang akan menerima sertifikat  sudah melunasi pajaknya sehingga PTSL bisa berjalan dengan baik. Pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here